YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Aset Muhammadiyah Aceh pada tahun 2021 lalu tercatat mencapai Rp.445,9 miliar. Angka tersebut direkap dari 14 Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten yang telah melakukan pencatatan aset, baik berupa tanah yang dibeli oleh Muhammadiyah maupun wakaf untuk Muhammadiyah.
Wakil Ketua Pimpinan Muhammadiyah Aceh, Taqwaddin, meminta kepada Majelis Wakaf PWM untuk melengkapi rekapan aset dengan menginput data di 10 kabupaten/kota lainnya pada Ramadhan ini.
Pencatatan ini, kata dia, penting dilakukan, agar pimpinan selanjutnya baik PDM maupun PWM mengetahuinya, juga agar para pimpinan Muhammadiyah di daerah-daerah melakukan upaya menjamin kepastian hukum (legalitas hak), melindungi dan mengelola semua aset itu agar produktif dan memberi manfaat nyata bagi umat.
“Jika semua data aset Muhammadiyah di 10 daerah termasuk Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Pidie Jaya, Sabang dan aset wilayah selesai direkap, maka kekayaan Muhammadiyah Aceh ditaksir mencapai Rp.1 triliun pada tahun 2024 ini,” ungkap Taqwaddin didampingi Wakil PWM Amiruddin dan Muhammad Yamin.
Sementara itu, Ketua Majelis Wakaf PWM Aceh H. Nurul Bahri menegaskan akan melakukan pendataan aset dari 9 PDM lagi plus satu aset PWM. “Insya Allah pendataan tersebut dapat kami selesaikan dalam bulan suci ini,” tegasnya.
Dalam Rapat Majelis Wakaf yang diadakan di Kampus Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA), Selasa 19 Maret 2024, Wakil Ketua PWM Aceh, Taqwaddin menegaskan pada semua peserta rapat bahwa semua aset Muhammadiyah di mana pun letaknya harus dicatat, didata, dijamin atas hak dan legalitasnya, disertifikatkan, dan dikelola secara baik sehingga memberikan manfaat bagi warga Muhammadiyah, khalayak umum, serta pemberi wakaf.
“Pekerjaan berat di atas adalah tanggung jawab kita. Makanya diperlukan koordinasi yang baik dengan Majelis Wakaf Muhammadiyah di daerah-daerah,” ujar Taqwaddin.
“Perlu pula saya tegaskan bahwa semua aset Muhammadiyah harus atas nama persyarikatan Muhammadiyah. Ini perlu dipastikan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” tandasnya.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)