YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Jelang puncak arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah, Dirlantas Polda Aceh menegaskan larangan menggunakan kendaraan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Hal itu disebabkan karena kendaraan bak terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.
“Upaya preventif dilakukan teguran dan tilang, namun apabila masih nekat menggunakan mobil barang untuk penumpang, maka akan dilakukan gakkum untuk menyelamatkan masyarakat yang akan mudik,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, Jum’at 05 April 2024.
Larangan penggunaan mobil bak terbuka tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.
“Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan menumpangi mobil bak terbuka,” tambah Iqbal.
Selain itu, Iqbal juga mengimbau kepada mobil jasa angkutan untuk tidak menambahkan muatan penumpang saat mudik berlangsung demi keamanan.
“Juga nanti jangan sampai ada yang lebih muatan, sesuaikan dengan jumlah kursi yang ada. Kalau ditemukan akan ditindaklanjuti ,” tegas Iqbal.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)