Laporan Tidak Kunjung Dicabut, Korban dan Tersangka Propamkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan

YUTELNEWS.com | Bid Propam Polda Sumut di datangi sejumlah orang berperkara namun telah berdamai, pada Jumat, (05/04/2024).

Kunjungan mereka tak lain adalah melaporkan kinerja aparat kepolisian yang di nilai pendamping hukum tersangka seyogianya mengikuti arahan Kapolri.

Adalah korban, Aspri Ginting bersama Kuasa Hukum tersangka David Kaban, Henry RH Pakpahan, SH bersama Three One Gulo SH., MH melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang menurut mereka perlu di laporkan ke Kapolri.

“Kedatangan kita kemari selaku pendamping hukum terlapor dari David Saputra Kaban alias David Kaban terhadap LP pelapor Aspri Ginting yang tidak di kabulkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, jadi di sini saya selaku Penasehat Hukum terlapor bingung dan heran, kenapa,???, sementara pelapor dan korban telah berdamai dan sudah ada pencabutan pelaporan, Apa arti Perkap Polri Nomor : 8 2021 yang mengutamakan tindak pidana berdasarkan kehadiran keadilan dan Restorative Justice sementara pelapor sudah mencabut laporan tapi tidak di tindak lanjuti oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan,” ucap Pakpahan sembari menunjukkan berkas laporan.

Hal itu membuat pelapor atas nama Aspri beru Ginting membuat laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut atas keberatan kenapa tidak di tindak lanjutinya pencabutan laporan tersebut.

Pakpahan menambahkan pelapor melaporkan terlapor dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.

“Sudah terjadi perdamaian pada tanggal 11 Maret 2024 dan pencabutan pelaporan tanggal 13 Maret 2024 lalu kita selaku Penasehat Hukum terlapor memasukkan Surat ke Kasium pada tanggal 25 Maret 2024 dan sudah di posisi pada tanggal 28 Maret di Resmob,” ucap Pakpahan.

Lanjutnya hingga saat ini terlapor tidak di bebaskan malah di naikkan ke Kejaksaan Negeri Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

“Ada apa ini semua di mana letak keadilan itu,???, sementara Pak Kapolri menghimbau kepada seluruh Jajaran untuk tetap mengutamakan Restorative Justice.???. Menurut Pakpahan ini merupakan delik aduan Pasal 75 KHUPidana mengatakan pengaduan boleh di cabut oleh pelapor selama masa 3 Bulan, dan tidak ada korban jiwa dalam hal ini. Malahan klien kita menyantuni pengobatan korban sampai sembuh,” papar Pakpahan.

Ia berharap Kapolri Lystio Sigit Prabowo untuk turun ke Sumatera Utara untuk menindak lanjuti pengaduan Aspri beru Ginting, karena program Kapolri sudah kita penuhi yakni Resotorative Justice, dan memberi teguran dan sanksi kepada bahwahannya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Ia berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar turun ke Sumatera Utara untuk menindak lanjuti laporan atas nama Aspri Ginting, dan memberi teguran dan sanksi terhadap bawahannya, terutama Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Di hadapan sejumlah wartawan, Pengacara dari Kantor Advokat Henry R Pakpahan dan Rekan ini juga menunjukkan telah mengirimkan Surat ke Kompolnas, Kapolri, Divpropam Polri, Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Kabag Wasidik Polda Sumut, dan Kapolrestabes Medan.

Saat di konfirmasi wartawan mencoba hubungi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamakita Purba belum merespon konfirmasi wartawan walau sudah terlihat centang dua, dan telephonenya melalui lewat via WhatsAppnya juga belum di angkat.

(Ade spt)