Diduga 2 Armada Truk Bak Membelli Solar Subsidi Ritael Ke SPBU

 

YUTELNEWS.com – Lumajang. 

Diduga adanya praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 54.673.05 Jl Mahakam Jogotrunan Kecamatan Lumajang. Kabupaten Lumajang, awak Media lewat melihat armada truk bak, diduga melibatkan mafia solar bersubsidi, bekerjasama dengan oknum pegawai SPBU 54.673.05 ,

Hasil pantauan awak Media, praktik tersebut terjadi pada Malam Hari atau Dini hari, sekitar mendekati Sholat subuh pukul 04:56. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni Armada truk bak berwarna kuning biru Nopol tidak diketahui dan Kuning bak kuning Nopol W 9236 PE Sudah di modifikasi dengan di isi Kempu. di dalam box berkapasitas 4000 liter atau 4.ton. Dalam pantauan kami kendaraan tersebut telah mengisi di SPBU di Jogotrunan sebanyak sekitar 500 ribu sampai 1 jutaan .dalam sekali pengisian dan itu bisa di lakukan secara bolak balik hanya di SPBU tersebut,jumat (03/04/24).

Diketahui keterangan sopir kepada awak media menyampaikan bahwa, Solar yang dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- dan ada Kelebihan per liternya tersebut,adalah milik orang atau bigboss yang bernama inisial (Z) yang berkerja di Dishub Kabupaten Lumajang, dengan dapat pengawalan dari anggota polres yang bernama berinisial C dan Bisni. rencananya bakal dijual kembali dengan harga HSD atau Solar industri dan di tampung di penampungan yang kemudian di setor ke distributor Solar Industri. Dalam keterangan nya sopir mengatakan bahwa dirinya bisa mengisi di SPBU jogotrunan sebanyak 4000 liter atau 4ton dengan cara pengisian secara bolak balik menggunakan barcode yang berbeda agar tidak ketahuan.

Dalam keterangan Sopir kalo saya tidak dapat ijin dari Polres gak mungkin saya mau bekerja seperti ini, selang beberapa waktu datang lah seorang dengan postur tubuh Gemuk tinggi badan pendek berambut panjang belakang dengan memakai brewok atau jenggot, menggunakan songkok hitam dengan inisial bernama (T) dengan memperkenalkan dirinya sebagai backup dari bos solar yang mengakunya dari media. Setelah itu beliau menanyakan no rekening kepada team awak media, pihak team awakmedia tidak mau menyebutkan akhir nya tahu tahu beliau keluar dari lokasi tersebut. Selang waktu berikutnya beliaunya membawa amplop yang akan diberikan kepada awak media.

Tapi awak media tetap menolak tidak mau, takut ada apa2 dikarenakan dipinggir jalan raya terbuka. Seakan akan Marwah media tidak disegani sesama jurnalis. Media dirinya Malu dan juga Marwah media seakan akan dijatuhkan.kejadian tolak menolak untuk pemberian tersebut. Gak lama orang tersebut marah – marah mau mengajak awak media untuk carok atau akan dilaporkan balik difitnah penyegatan.

Padahal posisi truk 1 yang berwarna kuning biru tersebut mengisi Solar di dalam SPBU 54.673.05 sempat kami menanyakan bigbossnya dan milik siapa Sopir menjawab : milik pak Z dari Dishub.

Dan armada 1 nya lagi ada diluar Lokasi SPBU posisi armada pinggir jalan dan keadaan diam berhenti.

mengakui bahwa operator hanya disuruh oleh atasan untuk mengisi KBM Truk tersebut, dalam keterangannya operator di ketahui sudah saling mengenal bos pengangsu solar tersebut. Kemudian keterangan dari pihak operator dirinya memang mengakui bahwa setiap pembelian menggunakan truk modifikasi dirinya mendapat upah sebesar 50ribu rupiah dalam sekali pengisian sebanyak 1 juta rupiah. Dugaan praktik tersebut berjalan lancar karena adanya kerjasama dengan oknum pegawai SPBU tersebut hingga kendaraan truk modifikasi yang digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tersebut berjalan lancar.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Lumajang, maupun Polda Jatim dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Lumajang.

 

 

kik / Team

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN