Orang Tua Murid SD Negeri 17 Lanjing Kec Kelam Permai Kabupaten Sintang Resah (Kepsek) Diduga Lakukan Pungli Kepada Siswa

PENDIDIKAN266 Dilihat

YUTELNEWS.com | Sintang, Kalbar – Keberadaan Sekolah Dasar Negeri No.17 Lanjing yang beralamat di Jalan Lintas – Putusibau Desa Gembo Raya Kec Kelam Permai Kabupaten Sintang di mana sekolah Negeri tersebut yang di komando Kepala Sekolah (Kepsek) Lanjing Kec Kelam Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, diduga kuat telah meresahkan masyarakat karena melakukan praktik pungutan liar (Pungli) dan intimidasi terhadap orang tua murid.

Kepala SD Negeri 17 Lanjing Kec Kelam Permai Kabupaten Sintang diduga kuat menjual , Buku paket dengan harga bervariasi fantastis mewajibkan setiap siswa mulai dari kelas 1 wajib membayar RP, 500 rb lebih dan kelas 2 naik menjadi 600 rb perbedaan setiap kelas 100 rb . orang Tua Murid menyampaikan kepada Awak Media bahwa pernah ada pertemuan dengan Kepala sekolah bersama dewan guru sekolah DASAR Negeri 17 Lanjing beberapa bulan lalu “,ucap warga yang namanya Enggan di sebutkan Awak Media ini. Jumat,12/04/2024

Warga lain juga menyampaikan bahwa Kepsek pernah berpesan kepada orang tua murid dipersilahkan untuk mengambil vidio dan memviralkan pertemuan tersebut,dan beliau tidak takut akan masuk penjara akan tetapi ingat jika sampai viral pertemuan tersebut kepsek dan dewan guru akan mencari dan mengeluarkan anak dari orang tua yang memviralkan dan akan menuntut dengan undang-undang ITE .

Dalam pertemuan tersebut Kepsek juga menyampaikan. Bahwa bantuan dana BOS dari pemerintah tidak cukup dengan alasan membayar gaji guru honor, sehingga orang tua murid wajibkan membeli buku paket dengan harga bervariasi”, Ucapnya.

Salah satu orang tua murid lain menyampaikan bahwa anak nya. Anaknya ada 2 orang bersekolah di SDN 17 Lanjing kelas 3 dan kelas 5 yang harus mengeluarkan uang sebesar 1.600.000 untuk membeli buku paket wajib membeli dan tidak boleh meminjamkan kepada kawan lain”,ucapnya

Orang tua murid merasa sangat keberatan dan keberatan atas pungutan tak wajar, seperti pembeli buku paket mengingat kami sebagai orang Tua hanyalah pekerja buruh kasar yang kadang tidak menentu penghasilan, untuk makan hari-hari aja kami susah.bukan kah sudah jelas aturan Pemerintah sekolah Negeri
tidak ada lagi mewajibkan orang tua murid dalam bentuk pungutan apapun sesuai dengan kebijakan Daerah dan Kementerian Pendidikan”, ucap
Warga.

Kami menilai kepala SDN 17 Lanjing ini sangat menyalahi kebijakan Pemerintah, khususnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang agar memproses Kepala Sekolah dan dewan guru yang melakukan pungli kepada orang tua murid”,tegas
Warga.

Sementara itu Awak Media ini menkonfirmasi Kadis Pendidikan Kabupaten Sintang Yustinus,J,S.Pd.M.A.P melalui via WhatsApp terkait hal tersebut, Beliau menyampaikan” Dinas pendidikan tidak pernah mengijinkan dan tidak pernah menginstruksikan kepada sekolah untuk memberikan atau memerintahkan guru atau sekolah membeli buku paket melalui ortu murid”, ucap
Yustinus Kadis Pendidikan Kabupaten Sintang,
Sabtu,13/04/2024

Karena memang buku paket itu di belikan melalui dana bos sehingga perlu kami tegaskan bahwa pembelian buku paket tidak boleh dan tidak dibenarkan dengan melibatkan siswa jadi kalau ada sekolah melakukan pungutan buku itu adalah salah, Oleh karna itu melalui pengawas untuk segera kelapangan mengecek apakah kebenaran itu benar atau tidak dan kami tindak lanjuti”,tegas
Yustinus.

Penulis : Musa

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED