Bupati Melawi Desak Dinas LH dan APH Usut Tuntas Pencemaran Sumber Air Bersih

YUTELNEWS.com | Bupati Melawi Dadi Sunarya, terus mendesak Dinas Lingkungan Hidup bersama instansi terkait dan APH mengusut tuntas folemik tercemar nya sumber Air Bersih Warga Desa Landau Tubun Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi yang diduga kuat oleh aktivitas kegiatan penggusuran lahan HTI PT Lahan Cakrawala.

“Secara resmi belum ada laporan tapi saya sudah membaca pemberitaan di beberapa media sebelumnya. Saya juga berterima kasih karena kemarin pihak Polres Melawi dan dinas LH Kabupaten Melawi langsung responsif. Folemik Ini tentunya karena pencemaran terhadap sumber Air kebutuhan warga masyarakat maka ada ketentuan undang-undang tentang lingkungan hidup,” ucap

Bupati Melawi kepada Awak Media ini melalui via WhatsApp Sabtu,20/04/2024. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Melawi kepada Awak Media ini melalui via WhatsApp menyampaikan” Tunggu saya pulang akan sidak kembali ke lapangan mengingat sekarang saya masih diluar kota”, Ucapnya.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Melawi merespon keluhan warga masyarakat terkait dugaan kuat penggusuran Areal di daerah Embung Babolit merupakan bendungan sumber Air warga masyarakat selama ini yang merupakan kebutuhan pokok sehari-hari.

Beberapa pihak Media yang pertama kali menyampaikan serta memberitakan kejadian ini ke publik atas banyaknya keluhan warga masyarakat atas pencemaran sumber Air yang dulunya sangat bersih untuk digunakan.

Kejadian ini saya mendesak Dinas terkait dan APH untuk trus menyelidiki serta ditindaklanjutinya karna menyangkut nasip warga masyarakat terkait kebutuhan Air bersih”,Ucap Dadi

Menyikapi kasus ini Dadi juga menyampaikan belum ada komunikasi dari pihak perusahaan Dia meminta segera diambil langkah untuk memastikan sumber AIR yang tercemar dapat di ditangani solusinya karena Embung Bendungan tersebut merupakan sumber air masyarakat di wilayah ini”, Ucapnya.

Pemerintah daerah akan membuat surat resmi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan agar. tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan ada sanksi ataupun mungkin apa, itu nantinya sesuai peraturan.bahkan Itu kan bisa pidana. kan ada tahapan mekanismenya juga. Sejauh mana kelalaian pihak perusahaan ,apalagi kalau karena kurang pengamanan terhadap kegiatan mereka,” tutup Dadi.

Penulis : Musa

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN