YUTELNEWS.com |Batam – Ketua Team Light Independent Bersatu (Team Libas) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau (Kepri), Yuniusman Telaumbanua yang akrab disapa Jony ikut angkat bicara terkait Penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik di Batam.
Menurut pria yang biasa disapa Yutel itu, Ia menegaskan bahwa PT. PLN Batam jangan terlalu terburu-buru dalam membuat suatu keputusan. Apalagi itu terkait Penyesuaian (Kenaikan) Tarif Listrik.
“PLN Batam jangan membuat suatu Keputusan yang terburu-buru. Kami paham bahwa dasar PT. PLN Batam memberlakukan Penyesuaian Tarif Listrik atas dasar Surat Keputusan Menteri ESDM. Namun, Apa sudah ada sosialisasi selama ini terkait penyesuaian tarif listrik tersebut?” Tegas Jony, Senin (29-07-24).
Dijelaskannya, Kenaikan tarif listrik tanpa sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu tentulah menjadi suatu keputusan yang sepihak!
Tambah Dia, Seharusnya PT. PLN Batam melakukan Publik Hearing terlebih dahulu, kemudian disusul dengan adanya sosialisasi ke Masyarakat.
“Pemberlakuan Penyesuaian (Kenaikan) Tarif Listrik yang terjadi itu, merupakan Keputusan sepihak. Mau jadi apa negara ini jika suatu keputusan tanpa sosialisasi terlebih dahulu sebelum diputuskan? Apalagi hal itu sangat membebankan masyarakat,” Terangnya.
Lanjutnya, Jony juga mengatakan bahwa perekonomian masyarakat tidak merata. Jadi, seharusnya pihak PT. PLN Batam memikirkan hal tersebut sebelum memberlakukan Penyesuaian (Kenaikan) Tarif Listrik.
Ia juga meminta agar PT. PLN segera membatalkan keputusan yang telah diberlakukan sejak 1 Juli 2024 yang lalu terkait Penyesuaian (Kenaikan) Tarif Listrik di Kota Batam.
“Kami minta PT. PLN Batam segera membatalkan Keputusan tersebut berhubung belum dilakukannya billing yang diterbitkan awal Agustus nanti. Jika PT. PLN Batam tetap bersikeras, kami juga memiliki hak untuk menyuarakan hal tersebut, termasuk melakukan Demo Penolakan dan Menuntut Pimpinan PT. PLN Batam segera diganti,” Jelasnya.
Terakhir, Jony menyebutkan bahwa SK Menteri ESDM yang terbit terkait Penyesuaian Tarif Listrik di Batam merupakan sesuatu hal yang diduga melanggar Pasal 46 Ayat 1 (satu) UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“SK Menteri ESDM sebagai dasar PT. PLN Batam melakukan Penyesuaian Tarif Listrik diduga melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kenapa kami duga melanggar? Karena tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu sebelum SK tersebut ditetapkan! Jadi, kami minta dengan hormat agar segera dibatalkan penyesuaian tarif listrik yang telah diberlakukan. Kami juga siap mensupport rekan rekan ABM atau lainnya yang ingin melakukan Aksi Demo besar besaran ke PT. PLN Batam jika kenaikan tarif listrik tetap dipaksakan!” Tutupnya. (Red)