Lagi-lagi SPBU di Deket Kabupaten Lamongan diduga kongkalikong dengan Pengangsu BBM Pertalite dan Solar Subsidi.

YUTELNEWS.com | Lamongan – Kabupaten Lamongan yang terkenal dengan makanan Khas Nasi Boranannya dan juga dikenal dengan Sebagai Kota Soto Ayam nya begitu berciri khas sangat bisa dinikmati semua kalangan baik kalangan menengah keatas dan menengah kebawah. pecel lele, asem bandeng, hingga wingko babat. Tentunya, semua kuliner tersebut sering dicari oleh orang yang mengunjungi Kota Lamongan.(22/4/24)

Lamongan merupakan salah satu kabupaten yang terletak di pantai utara Jawa Timur. Sebagian kawasan pesisirnya berupa perbukitan. Formasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian Pegunungan Kapur Utara. Di bagian tengah terdapat dataran rendah dan bergelombang, dan sebagian tanah berawa. Di bagian selatan terdapat pegunungan, yang merupakan ujung timur dari Pegunungan Kendeng. Sungai Bengawan Solo mengalir di bagian utara.

Kabupaten Lamongan yang begitu tata kota nya sangat lah strategis oleh begitu banyak lahan tambak ikan dan hasil keindahan laut.

Jika dilihat dari tingkat kemiringan tanahnya, wilayah Kabupaten Lamongan merupakan wilayah yang relatif datar, karena hampir 72,5% lahannya adalah datar atau dengan tingkat kemiringan 0-2% yang tersebar di kecamatan Lamongan, Deket, Turi, Sekaran, Tikung, Pucuk, Sukodadi, Babat, Kalitengah, Karanggeneng, Glagah, Karangbinagun, Mantup, Sugio, Kedungpring, Sebagian Bluluk, Modo, dan Sambeng. Sedangkan hanya sebagian kecil dari wilayahnya adalah sangat curam, atau kurang dari 1% (0,16%) yang mempunyai tingkat kemiringan lahan 40% lebih.

Tapi semua itu telah dicoreng oleh oknum pengangsu yang tidak pernah sadar hukum dan Peraturan Perundang-undangan terkait pengambilan BBM Penugasan jenis Pertalite dan Solar Bersubsidi. Saat ini Kabupaten Lamongan telah di buat sebagai tempat penyalahgunaan BBM Penugasan jenis Pertalite yang diduga tanpa menggunakan surat ijin atau dinas terkait Yaitu BPH Migas.

Kegiatan Pengurasan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dengan Menggunakan Sepedah Motor Thunder dan Mega Pro, Tiger Yang Bolak Balik Mengisi Pertalite JAM17. 53 WIB dan ada yang menggunakan armada truk yaitu dum truk juga ada, dan ada yang dengan mengambil Solar dengan cara membawa drum dengan kapasitas 35 liter ada 2 drum Terjadi Di SPBU Pertamina 54.622..22. Jl.Dinoyo Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan Provinsi JawaTimur.

Disaat team awakmedia sedang mau mengisi BBM Mobil nya terlihat di KBU Pengisian Jalur SepedaMotor terlihat ada Kendaraan SepedaMotor Thunder dengan Tanki sudah Modif bolak balik melakukan Pengurasan di SPBU 54.622.22.

Anehnya walaupun disekitar lokasi lahan terpampang juga sticker himbauan dari pihak PT. Pertamina tetap juga melanggar tetapi tetap saja dilakukan seakan akan sebagai hiasan pemandangan di lokasi lahan SPBU 54.622.22.

Diduga Letak Gudang atau Lahan Proses Penyedotan Bongkar atau Pengetab an Hasil angsuan BBM Jenis Pertalite Sangat dekat sekali dengan SPBU 54.622.22 Tersebut alias 100 meter sebelum SPBU dari arah kanan masuk Rumah warga yaitu di dalam Rumah tersebut sehingga sangat jelas sekali bahwa itu permainan Mafia BBM untuk mengelabuhi Masyarakat, Karena kalau Memakai Jerigen pasti Akan Sangat kelihatan sekali, oleh sebab itu Para Mafia Sekarang Menggunakan Sepeda Motor dengan kapasitas Tangki lebih besar yaitu lebih dari 17 liter untuk Menguras Pertalite. Kalo yang memakai armada angkutan barang jenis dam truk berwarna hitam bolak balik.

Juga ada yang pengambilan BBM BioSolar memakai drum di KBU Solar subsidi (Bio Solar) dengan cara mengisi sendiri dan tanpa membawa barcode atau rekom dan sempat dari pihak operator berwarna merah menginformasi dengan cara bisik2 kepada pengangsu, tersebut ada pengawasan dari team media di pojok berarti diduga di SPBU 54.622.22 ada kongkalikong pihak operator dan pihak pengangsu Solar subsidi. Seakan akan media itu dibuat kucing kucingan, kalo ada media tidak dilayani, kalo tidak ada media tetap dilayani

Namun Sayangnya diduga SPBU Pertamina 54.622.22 Jl.Raya Dinoyo Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan ini kelihatannya sudah Rapi tertata oleh Oknum Penegak Hukum, oleh karena itu kegiatan pengurasan BBM Solar Bersubsidi dan BBM Penugasan jenis Pertalite ini seakan aman dan tidak terendus Oleh APH Setempat terutama Pihak Polsek Deket juga Polres Lamongan dan Dinas Terkait.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan dan dijual belikan tanpa izin yang, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.622.22 Jl Raya Dinoyo Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan juga diperjual belikan BBM yang melanggar hukum.

Sempat Pihak awak media melihat kegiatan tersebut dan memotret Pengangsu diisi sendiri, sempat dalam pertanyaan dalam diri team awak media kegiatan mengisi sendiri yang dilakukan tersebut itu tidak boleh dan melanggar SOP PT.Pertamina karena SPBU 54.622.22 bukan SELF service, sampai dengan Pihak Operator hanya tersenyum juga sempat seperti meremehkan kami sebagai jurnalis atau wartawan , kebal hukum.

Harapan warga pengunjung baik dari luar daerah supaya dari pihak APH terutama Polsek Deket Juga Polres Lamongan terdekat dan pemangku jabatan agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT. Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas Supaya menindak tegas dan memberi efek jera kepada Pihak SPBU yang nakal, dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah Jawa Timur.

Sampai saat berita ini diturunkan tim awak media akan terus berkoordinasi kepada pihak Ditreskrimsus kepolisian Daerah Jatim (Polda Jatim) Supaya bisa memantau Kinerja APH Setempat untuk memberi wawasan Peraturan cara Pengambilan BBM khusus yaitu subsidi dan mengawal kasus ini sampai selesai.

(Okik/team)