YUTELNEWS.com| Langsa.
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Langsa bersama Polsek Langsa Barat berhasil menangkap 2 pria dan 2 wanita dimana salah satunya S (57), seorang oknum pegawai negeri sipil warga Desa Bukit Suling Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Pelaku ditangkap Kamis 25 April 2024, sekira pukul 12.00 Wib saat bermain judi kartu joker di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro”, kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.sos., SH, M.Si, Minggu (28/04/24).
Menurut Kasat, pelaku yang diamankan berjumlah 4 orang terdiri dari 2 pria dan 2 wanita yakni S (57), seorang PNS warga Desa Bukit Suling Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, I (34) pria bekerja wiraswasta, RW (41) dan S (35) keduanya ibu rumah tangga warga Gampong Paya Bujok Tunong Kec Langsa Baro.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana perjudian atau maisir jenis kartu joker dan melanggar pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014”, terang Kasat Reskrim Polres Langsa.
Kemudian, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp.1.250.000 dan 1 set kartu joker warna merah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini barang bukti serta para pelaku sudah kita amankan di Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, pungkas Kasat Reskrim.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)