YUTELNEWS.com – Jakarta.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya melaksanakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan serta Pencurian Berkedok Aplikasi Media Sosial.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pembunuhan yang disertai tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Pelaku berinisial NYP alias Nico, Laki-laki, umur 28 tahun melaksanakan aksi kejinya kepada korban setelah melakukan “kencan” di kos kosannya yang berada di Jln. Raya Perjuangan Gang Kaum nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Setelah membunuh korban pelaku juga membawa barang berharga milik korban.
atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3
KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.
Yusup Bahtiar.