YUTELNEWS.com | Aceh Timur – Dalam upaya untuk memastikan ketersediaan ikan yang berkualitas dan aman dikonsumsi oleh masyarakat, Kopda Togar Hutasoit, Babinsa Koramil 18/Bda, Kodim 0104/Atim, secara rutin memantau perkembangan harga penjualan ikan yang masuk ke wilayah binaannya. Selain itu, ia juga menekankan larangan penggunaan bahan pengawet formalin kepada pedagang ikan keliling, di Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Minggu (28/04/2024) Pagi.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Kopda Togar Hutasoit secara aktif mengawasi pergerakan harga penjualan ikan di pasar tradisional maupun jalur distribusi lainnya yang masuk ke wilayah Desa Panton Rayeuk. Hal ini dilakukan agar dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat seputar harga ikan yang wajar dan terjangkau.
Selain memantau harga ikan, Kopda Togar Hutasoit juga mengingatkan pedagang ikan keliling untuk tidak menggunakan bahan pengawet formalin dalam proses penyimpanan dan pengolahan ikan. Larangan ini diberlakukan karena penggunaan formalin dapat membahayakan kesehatan konsumen yang mengonsumsi ikan yang tercemar oleh bahan kimia tersebut.
“Dengan memantau perkembangan harga penjualan ikan dan menegaskan larangan penggunaan formalin, kami berharap dapat memastikan ketersediaan ikan yang berkualitas dan aman bagi konsumen, khususnya warga desa binaannya” ujar Kopda Togar Hutasoit.
Langkah proaktif yang diambil oleh Kopda Togar Hutasoit ini mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Panton Rayeuk. Mereka merasa senang melihat peran aktif Babinsa dalam memastikan ketersediaan ikan yang sehat dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)