Diduga Pemilik Gudang Cat Putih Sisi Jalan Tol Sei Mati Pajak Rambe yang di ke lolah wak E kebal hukum

YUTELNEWS.com/

LABUHAN -Setelah diberitakan pekan lalu, seakan kebal hukum, Entah apa yang mendasari gudang diduga dijadikan tempat Syurganya penimbunan atau pengolahan BBM bersubsidi jenis solar, berada di sebelah rumah terbilang mewah sisi Jalan Tol Sei Mati Pajak Rambe tepatnya samping kuburan Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan masih beroperasi.

Ditelusuri, Rabu(22/05/2024) tampak di lokasi tengah parkir mobil tangki warna biru putih dan mobil box tepat di depan pintu gudang yang bercat putih tersebut

Padahal tak tampak plang usaha di depan gudang, dan lagian lokasi tersebut tak jauh dari Kantor Polsek Medan Labuhan, terlihat para pekerja tengah sibuk Bekerja di seputaran tangki biru putih tersebut.

Dikonfirmasi Kamis Pagi(23/05/2024) Kapolsek Medan Labuhan AKP P Sarianto Simbolon Hingga berita ini diturunkan namun belum menjawab.

Di kutip dari berita sebelumnya, Diduga pemilik gudang tersebut berinisial E, katanya menempati lahan Rumah Mewah yang disulap menjadi sebuah gudang BBM dugaan Minyak asal Aceh Perlak.

Guna menghindari sorotan masyarakat dan dinas terkait, gudang tersebut di desain seolah-olah terlihat kosong didepan Rumah megah namun dibelakang rumah disebut sebut mengolah BBM ilegal tanpa ada tanda plank usaha.

Disamping itu berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang mengaku warga setempat menyebut, ada aktifitas janggal dibelakang rumah tersebut, anehnya gudang yang dilakukan pada hari-hari tertentu itu, dan mulai beroperasi sore menjelang malam hari.

“Aneh, dihari tertentu, sore hari menjelang malam truk tangki biru putih sering masuk ke dalam gudang, saya duga untuk mengisi muatan BBM, padahal BBM seharusnya diambil dari Pertamina,” kata sumber yang enggan menyebut nama kepada awak media.

Masih menurut sumber, BBM yang didapat diduga berasal dari Aceh Perlak Melalui Truk tutup terpal dan dikumpulkan di Jalan Sisi Tol Sungai Mati Tepat sebelah gudang Mobil Alat Berat, lalu dijual menggunakan truk tangki biru putih.

“Saya tak pernah melihat kendaraan lain masuk ke area gudang selain truk tangki biru putih,” tambahnya.

Konon katanya Pengusaha BBM dengan segala cara memanfaatkan izin Pertamina, semakin leluasa menyalurkan BBM ilegal ke sejumlah industri yang ada di kota Medan dan sekitarnya

Untuk meraup keuntungan lebih besar, pemilik gudang dan izin penyaluran yang disebut-sebut berinisial (Wak E) diduga telah menyalahgunakan izin yang dikeluarkan pertamina.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dan bagi pelaku yang terbukti melanggar dapat diancam pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah.

Terpisah, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., didampingi Kapolsek Medan Labuhan ketika ditanya wartawan terkait hal tersebut.

“Sudah Koordinasi kan dengan Kasat Reskrim dan Instansi Terkait, terkait hal (Gudang – Gudang) tersebut ” Katanya beberapa waktu lalu. Ok

Sementara itu dikonfirmasi Rabu (15/05/2024) Lurah Martubung Kecamatan Medan Labuhan Anto Pl, Apakah sudah mengetahui akan adanya dugaan Gudang Penampung atau Pengolahan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Sisi Jalan Tol Sei Mati Pajak Rambe Kecamatan Medan Labuhan tersebut.

“Lum tau sama sekali bg…maklum baru bg, Hal2 gini ..gk pande aku bg..biar lah yg berwenang ..ijin ya Bg” pungkasnya

(Ade spt)