YUTELNEWS.com – Payakumbuh Beredarnya laporan masyarakat terkait adanya ASN yang nongkrong saat jam kerja di kedai kopi, Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman gerak cepat memerintahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh untuk segera melakukan penertiban.
Tim yang dipimpin oleh Asisten I Pemko Payakumbuh Dafrul Pasi tersebut langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kedai kopi di Kota Payakumbuh, Rabu (22/5/2024).
“Hari ini kami melakukan sidak setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang sejumlah ASN yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja,” ujar Dafrul yang didampingi Asisten III Ifon Satria Chan, Kasatpol PP, Kadis Kominfo, hingga Inspektorat Kota Payakumbuh.
Tim sidak awalnya menyusuri Jalan Ahmad Yani di kawasan Pasar Payakumbuh dan tidak ditemukan adanya ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, begitu juga dengan kedai kopi yang berada di Jalan Ade Irma Suryani.
“Namun, saat sidak di kedai kopi yang berada di Jalan Soekarno Hatta Parik Rantang, kami memergoki salah seorang ASN yang tengah duduk santai di jam kerja dan kami langsung memberikan pembinaan,” jelasnya.
Dikatakan Dafrul, meskipun saat razia hari ini tidak banyak ASN Pemko yang ditemukan, namun bisa saja dilain waktu ada yang tertangkap basah.
“Sidak hari ini kita lakukan sebagai bentuk shock terapi, yang kedapatan hanya diberikan pembinaan di tempat. Tetapi, kalau sidak kedua dan selanjutnya masih ada yang kedapatan, Pemko tidak akan segan-segan memberi sanksi tegas,” jelasnya.
Dafrul mengingatkan, tugas ASN adalah melaksanakan tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat, bukan menghabiskan waktu di kedai kopi.
“Jangan lagi ada yang duduk di kedai kopi dan warung makan pada jam kerja, kalau memang berkeinginan untuk makan dan minum silakan dibungkus dan dibawa ke kantor,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bagaimana mungkin seorang ASN bisa memberikan pelayanan yang prima dan menjadi contoh bagi masyarakat sedangkan ia saja tidak disiplin.
“Sidak seperti ini akan terus dilakukan secara kontiniu. Namun, kami juga mengimbau dan menegaskan agar Kepala OPD wajib melakukan pengawasan dan pembinaan internal terhadap ASN di lingkungan kerjanya. Karena tanggungjawab terhadap kedisiplinan adalah tanggungjawab kita bersama,” tutupnya.
( MAHWEL )