Panitia Pemilih Calon BPK Diduga Cacat Hukum

YUTELNEWS.com/

SUBULUSSALAM, 29/05/2024/, Pemilihan Badan permusyawarahan Kampong(BPK) kampong siperkas kecamatan Rundeng kota Subulussalam Cacat Hukum, pasalnya panitia menerima Calon peserta tidak memenuhi sarat Administrasi yang sah.

Dalam Hal ini panitia Penyelenggara pemilihan BPK harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut karna sangat merugikan Calon peserta lain, dan ini sangat fatal sekali kesalahan Panitia tersebut,

Saat Salah satu Anggota Ormas LAKI dan media mendatangi kediaman sekretaris Desa (sekdes) siperkas yang juga merupakan ketua Panitia pelaksanaan pemilihan BPK.

Menuturkan, dan memperlihatkan Pisik persyaratan Salah satu Calon tersebut bukan Ijazah melainkan Seperti surat keterangan dari sekolah atau di sebut surat keterangan pelatihan (P4).

Sekdes pun menuturkan kepada kami, Kalo kami tidak terima istrinya mencalonkan diri sebagai kandidat anggota BPK, dan suami oknum tersebut marah marah dengan Nada tinggi kepada kami, sehingga terpaksa kami terima daripada terjadi hal yang tidak di inginkan ucap salah satu panitia.

Lalu suami oknum tersebut mengatakan, istri saya harus ikut calon kalau dia terpilih saya yang bertanggung jawab atas ijazah nya kata suami oknum
Ucap ismail ketua panitia.

Kamipun sempat bantah pernyataan ketua panitia itu tutur Sanita Anggota ormas laki” kalo kalian merasa terancam kenapa kalian tidak tunda dulu pemilihannya, karna ini sudah betul betul menyalahi aturan yang melanggar parwal,” dan apa kata ketua panitia,”ya sudah lanjutkan aja kata pj.kepala desa,ya kami lanjutkan terus,

“Itulah pernyataan sekdes selaku ketua panitia kepada kami ormas laki tutup sanita, Bersambung.

(Jalaludin barat)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED