YUTELNEWS.com | Sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan Nomor Perkara PDM-200/Eku.2/Batam/08/2023 sempat menegangkan.
Mengingat bahwa masyarakat Tengki 1000 yang berada diatas lahan PT. Batamas Indah Permai telah melakukan Mediasi pada awal bulan November 2022 yang ditempati oleh 455 KK.
Hasil mediasi diterima sebanyak 322 KK untuk kompensasi sementara, dan 133 KK bertahan berdiri di atas Lahan milik PT. Batamas Indah Permai.
Diketahui pada tanggal 21/01/2023, PT. Batamas Indah Permai memberikan SP untuk mengosongkan lahan, paling lambat 10/02/2023.
Kemudian pada tanggal 21/02/2023 membuat surat permohonan penertiban lahan kepada Walikota Batam.
Sehingga pada tanggal 08/06/2023 tim terpadu pengawasan dan penertiban rumah liar, kios liar dan pelanggaran Perda Kota Batam tahun 2023 mengeluarkan SP III yang ditanda tangani Imam Tohari SH,MH, selaku wakil ketua I.
Namun warga atau pemilik bangunan menolak SP tersebut.
Selanjutnya pada 5/07/2023 sekira pukul 07.30 personil Polresta barelang, Dit Pam, Sat Pol PP mendapat surat perintah. Bergerak menuju ke lokasi penertiban bangunan yang berada di atas lahan milik PT. Batamas Indah Permai.
Singkat cerita bahwa sebelum Tim Terpadu Sampai di lokasi, sebagian masyarakat menghadang tim tersebut dengan membuat portal, maka terjadilah sesuatu yang tidak diinginkan.
Sehingga pada tanggal 14/11/2023 PN Batam menggelar sidang Dakwaan.
Di ruang Sidang, Pengacara Hukum (PH) terdakwa (Terduga) melalui Dorkas Lomi Nori, SH, MH sangat menyayangkan. Pasalnya saat melontarkan pertanyaan kepada Saksi dari Ditpam selalu menjawab tidak tau.
Tidak hanya itu setiap PH Dorkas bertanya selalu di cut – cut oleh Hakim.
Diketahui bahwa perkara tersebut terdakwa berjumlah delapan (8) orang.
Dengan Ancaman pidana masing-masing berdasarkan 212 KUHP Jo Pasal 55, ayat (1) ke- 1 KUHPidana,
213 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana,
214 KUHP Jo Pasal 55 ayat (2) ke- 1 KUHP,
Beberapa Terdakwa dalam perkara tersebut telah dilakukan Penahanan di Rutan.
Ditahan oleh penyidik di Rutan, 06 juli 2023 S/d 25 Juli 2023,
Perpanjangan PU 26 Juli 2023 S/d 03 September 2023,
Oleh Penuntut Umum 31/08/2023 S/d 19 September 2023.
Pada saat persidangan, Dorkas Lomi Nori, SH, MH juga salah satu pengacara yg tergabung dalam Tim Pembela Tangki seribu dari Edward Kemaleng SH menyampaikan beberapa pertanyaan kepada saksi Ditpam terkait Pelemparan Batu,
– Disamping kiri kanan ada Ruli, lemparan batu dari arah mana?,
– Warga melakukan hal hal negatif, hal hal negatif itu seperti apa?,
– Pada saat melakukan pengamanan, berapa banyak warga yang melempar bapak?,
Saksi tidak bisa memberikan penjelasan (Tidak Tahu).
Hakim ketua mengatakan , “Silahkan nanti disampaikan pada sidang pembelaanya,” ucap Hakim Ketua.
Dorkas Lomi Nori, SH, MH berharap jika kami bertanya jangan di cut – cut terus.
“Setiap saya bertanya di cut – cut, tidak mau terbuka, saya mengharapkan keadilan saja warga Tengki 1000 itu bukan orang jahat. Mereka tinggal kurang lebih selama 25 tahun disana. Jika ingin memindahkan, sesuaikanlah dengan tata kelola nya yang benar,” tegas Dorkas.
Part 1
(Red)
Komentar