Polsek Lolowau Diminta Kepastian Hukum, Tetapkan Tersangka Oknum Pelaku Penganiyaan Foboosi Laia

banner 468x60

YUTELNEWS.com | Nias Selatan- Kepolisian Sektor (Polsek) Lolowau hingga saat ini belum menuntaskan kasus penganiyaan yang menimpa Foboosi Laia (38), warga Desa Tuho’owo, Kecamatan Hilimogai, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Sabtu (22/06/2024).

Kasus tersebut telah dilaporkan sesuai surat laporan polisi Nomor : LP/B/7/II/2024/SPKT/Polsek Lolowau/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 10 Februari 2024.

banner 336x280

Foboosi (Korban) merasa kecewa dan meminta keadilan kepada pihak Polsek Lolowau segera menetapkan pelaku sebagai tersangka agar ada kepastian hukum, sebab selama ini penanganan kasus dugaan perkara penganiayaan itu berjalan lambat.

“Saya merasa kecewa, sebab sudah hampir lima bulan kasus ini berproses di Polsek Lolowau. Sayangnya, belum ada kepastian hukum kepada para pelaku, “Ungkapnya.

Penasehat Hukum Korban, Budieli Dawolo, SH., mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan yang dialami kliennya telah berjalan hampir lima bulan. Namun hingga saat ini, Polsek Lolowau masih juga belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Lambannya kinerja aparat kepolisian ini dikeluhkan oleh pengacara korban. Kasus tersebut dinilai kuasa hukum sudah sangat jelas sehingga cukup mengherankan apabila belum ada penangkapan maupun penetapan tersangka.

“Lambannya kinerja semacam ini akan menimbulkan trauma yang semakin mendalam terhadap korban karena para pelaku masih berkeliaran, ” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Budieli mengaku telah berkoordinasi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim untuk menanyakan kelanjutan perkara yang ia tangani. Dari informasi yang ia terima, pihak Polsek ada berbagai macam alasan kesibukan dalam kegiatan.

“Apabila pihak Polsek tidak serius atau tidak berani menetapkan tersangka dalam menangani kasus tersebut dan ianya berharap Kepada Kapolres Nias Selatan agar turun tangan mengambil alih kembali kasus ini untuk ditangani Polres, “Pungkasnya.

Kapolsek Lolowau, AKP. Adolf M. Purba saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun, masih belum menanggapi.

(Y,Z)

banner 336x280

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN