Diduga Pemilik Usaha Ternak Sapi Tidak Memiliki Izin Pengelolaan Lingkungan Hidup

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Rabu 3 Juli 2024.

Hal ini terjadi pada salah satu pemilik usaha ternak sapi, yang diduga tidak memiliki izin dan sengaja membuang limbah bekas kotoran sapi ke aliran sungai yang berada di desa Setail Kecamatan Genteng, Jumat (28/6/2024).

Menindak lanjuti keterangan dari kepala dusun desa setail,(23/2). Pada saat itu, memberi infomasi lewat whatsApp menyampaikan,

“bahwasanya pengusaha ternak sapi tersebut sudah beberapa kali kami tegur terkait pembuangan limbah kotoran sapi yang dialirkan ke sungai,”

Pemilik usaha ternak sapi malah bertanya balik pada saya,
“Terus solusinya bagaimana,,!!
Ucap kepala dusun desa setail,

Setelah awak media konfirmasi langsung ke pemilik pengusaha sapi tersebut melalui WhatsApp menyampaikan,

“siapa warga yang mengadu pertemukan dengan saya,”ungkap pemilik usaha sapi dengan cetus

“Dinas peternakan aja juga sering datang kesini juga tidak membahas dan tidak mempermasalahkannya,
Kalau toh ada teguran dari dinas maka akan saya carikan solusi dan akan saya tutup Aliran pembuangan limbah kotoran sapi yang mengalir ke sungai,

“Yang saya buang ke aliran sungai hanya airnya sewaktu memandikan sapinya bukan kotoran sapinya,

Kalaupun mau ditulis ya sampean Tulis,,”pungkasnya dengan kesan menantang

Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(Slamet/imam)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN