YUTELNEWS.com/
Aceh Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam wilayah hukumnya, Senin (22/7) sekira pukul 15.30 Wib,Bahkan, 300 gram barang bukti sabu berhasil diamankan.
Pelaku berinisial MA, 29, asal Nurussalam, Aceh Timur. Dia ditangkap di Gampong Keude Reudeup, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan keterangan penyidik, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran barang haram di wilayah hukum Polsek Darul Aman.
“Mendapat informasi adanya peredaran narkoba, alu tim kita bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik, termasuk lokasi yang kerap menjadi mangkal pelaku,” Ujar Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilia SH, kepada Wartawan, Rabu (24/07/2024).
Setelah memastikan pria yang dicurigai, lanjut Yusra, pihaknya kemudian menangkap dan mengamankan sebuah plastik hitam berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram. “Dari tangan tersangka, kita juga menyita sebuah handphone berisi riwayat percakapan pembelian sabu,” sebut Yusra.
Di depan penyidik, sambung Kasatres Narkoba, MA mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. “Selanjutnya MA beserta dengan barang bukti langsung diamankan ke polres guna proses lebih lanjut,” pungkas Yusra.
( Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)