Dua Alat Bukti Cukup, Kejari Gowa Tetapkan 2 Orang Tersangka

banner 468x60

Gowa — Yutelnews.com — Penetapan serta penahanan Tersangka MB dan M perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitas Jaringan Irigasi di Bili-Bili Kabupaten Gowa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) TA. 2021 Kamis tanggal 25 Juli 2024.

 

banner 336x280

Dalam siaran Persnya Kasi Intel Kajari Gowa Achmad Arafat Arief Bulu S.H, M.H  menerangkan,” bahwa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Propinsi Sulawesi Selatan TA. 2021.

 

Adapun diketahui para tersangka yaitu ; Tersangka MB selaku Direktur CV. LATEBBE GROUP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: 01/P.4.13/Fd.1/07/2024.

 

Tersangka M selaku pelaksana di lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV LATEBBE GROUP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor; 02/P.4.13/Fd.1/07/2024.

 

MB dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” Jelasnya.

 

Adapun perintah penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa yaitu;

*Tersangka MB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-01/P.4.13/Fd.1/07/2024, tanggal 25/07/2024.

*Tersangka M berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 25 Juli 2024.

“Masing-masing ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25/07/2024 sampai dengan tanggal 14/08/2024, untuk tersangka MB dan M ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

 

“Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan MB dan M sebagai tersangka adalah sebagai berikut ;

Bahwa pada tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp.7.933.559.664.- (Tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) dan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.066.954.001 (Satu milyar enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu satu rupiah), Ungkapnya.

 

Lanjut, “penyidik menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan;

Pasal yang disangkakan ;

PRIMAIR :

Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDAIR :

Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, paparnya.

 

Selain itu Bahwa kami hari ini juga menyampaikan perihal kinerja bidang tindak pidana khusus yakni :

*Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Syekh Yusuf saat ini masih dalam tahapan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Pihak BPK, “ujarnya.

*Seksi Tindak Pidana Khusus juga telah menyelesaikan penuntutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh PT IKI yang mana terdapat 2 terpidana pada perkara tersebut yang sama-sama telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan pidana penjara selama 4 Tahun Subsidair 3 bulan.

Bidang tindak Pidana Khusus untuk saat ini telah melaksanakan 3 Penyelidikan, Pungkasnya.

(Abu Algifari)

banner 336x280