Pengangkutan Kayu Meranti Milik AB Diduga Tabrak Aturan

YUTELNEWS.com | Sebagaimana temuan aktifis LSM LINI INTIM tepatnya jam 8.00 WIT hari Jumat, 26 Juli 2024 dimana terdapat sebuah kegiatan pembongkaran kayu Meranti sebanyak 8 kubik diduga milik AB yang berasal dari desa waepure kecamatan air buaya kabupaten buru

AB yang juga diketahui pemilik kayu dari hutan hak yang sekaligus juga adalah sopir yang mengangkut kayu dari waepure menuju ke dava ketika dikonfermasi LSM LINI bidang investigasi Mansur Masuku, dirinya mengatakan bahwa kayu ini adalah milik nya dan akan dijual ke warga dava sesuai pesanan untuk kebutuhan pembangunan rumah alasanya

Yang sangat disayangkan pada perjalanan angkutan kayu tersebut AB tidak bisa menunjukan SKAU dan nota angkutan

Selanjutnya kegiatan AB sudah menyalahi aturan Bahwa pengangkutan Hasil Hutan Hak berupa kayu dengan jenis kelompok meranti, apabila kegiatan pengangkutan tersebut bukan untuk keperluan sendiri atau fasilitas umum

maka pada saat akan mengangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan, pengangkutan Hasil Hutan Hak berupa kayu jenis kelompok meranti tersebut wajib dilengkapi oleh SKAU.

Namun yang diperlihatkan oleh AB hanya surat kepemilikan lahan yang tidak disertai berupa sertifikat,HGU atau hak pakai dan surat wasghanisPHPL-Canhut yang dikeluarkan pada tahun 2016 dengan nomor register : 00116-16/was-Canhut/XXX/2016

Kepala KPH Kabupaten Buru menyampaikan ucapan terima kasih kepada LSM LINI INTIM yang telah membantu memantau aktifitas pengusaha kayu yang bekerja tanpa ijin

Terkait laporan tersebut pihak bidang perlindungan kehutanan sdr, Fadli hentihu mengatakan lewat telpon selulernya akan segera memanggil pemilik kayu AB untuk menghadap kekantor guna diminta keterangan ucapnya

(CS)