Atas Keberhasilan Pencapaian, Bupati Rohil dan Kadiskes Terima Penghargaan UHC Dari Gubernur Riau

You Tell News - Lugas, Berwibawa dan Menarik

YUTELNEWS.com | Rohil- Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, S.I.P., M.Si dan Kepala Dinas Kesehatan Rohil, Ners Afrida, S.Kep, S.KM, M.Kes menerima penghargaan atas pencapaian jaminan kesehatan semesta/ Universal Health Coverage (UHC) dari Gubernur Provinsi Riau , Ir.SF.Hariyanto, MT.

Hal itu atas keberhasilan pencapaian UHC dimana Gubernur Riau melalui melalui Pj. Sekdaprov. Indra SE memberikan piagam penghargaan Kepada Bupati Rohil dan Kepala Dinas Kesehatan, pada 31 Juli 2024, kemaren.

“Alhamdulillah Kabupaten Rokan Hilir telah berhasil memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan BPJS dengan pencapaian jaminan kesehatan semesta/ Universal Health Coverage (UHC ), dengan pencapaian persentase 98,50 persen,” kata Kepala Dinas Kesehatan Rohil Afrida, S Kep, S.KM, saat dikonfirmasi wartawan di Kantornya Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau, Senin (5/8/2024).

Afrida mengatakan, bahwa masyarakat itu jaminan kesehatannya seluruhnya harus tercover dan terlayani. namun, Jika Rohil sudah memperoleh capaian UHC 98,50 persen berati status UHC Rohil non cut off dimana peserta BPJS yang aktif di atas 75 persen.

”Jadi tidak ada masa tunggu keaktifan peserta BPJS. Artinya jika ada pasien berobat cukup bawa KTP maka 1 x 24 jam pasien akan di proses. Tapi kalau BPJS nya aktif di bawah 75 persen maka untuk masa aktif pelayanan BPJS nya selama 14 hari,” jelasnya.

Menurutnya dari jumlah penduduk Rohil ada sekitar 45 % yang mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional PBI. bahkan, ada juga yang BPJS nya di bayarkan dari dana sharing antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi serta BPJS mandiri.

”Dengan seluruh lapisan masyarakat mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional baik itu PBI, Jamkesda yang terintegrasi ke JKN maupun Mandiri adalah bentuk pengoptimalisasian UHC.” ucapnya.

Afrida juga menjelaskan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 ( dua ) golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu. Namun, golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya.

”Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara,” Tambahnya.

Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

”Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah kita telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dimana Program JKN ini bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial,” Sambungnya.

Pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN.

Capaian UHC itu juga tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN saja melainkan berorientasi pada tiga hal yaitu Proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas, Proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan serta Keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan.

Kabiro Panca Sitepu.