Terkuak Dugaan Pungli Terkait PTSL Di Desa Bates Kecamatan Blega Bangkalan

YUTELNEWS.com | Terkuak adanya dugaan praktik Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di desa Bates Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan.

Terkuaknya dugaan adanya pungli itu atas pengakuan warga setempat yang mengeluh dengan adanya biaya tambahan yang diminta di luar ketentuan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang tertulis jelas di Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur biaya PTSL sebesar seratus lima puluh ribu rupiah.

Menyebarnya Di sosial Media Salah satu warga desa Bates mengaku bahwa penyelenggaraan sertifikasi tanah itu dilakukan dengan besaran biaya yang berbeda.

” Kami diminta biaya tiga ratus ribu per sertifikat, kalau itu warga Bates sendiri, tapi di luar warga Bates infonya lima ratus ribu” ujar warga yang tidak mau namanya dipublis.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh TF, yang merupakan salah satu penyelenggara program PTSL di desa tersebut. ia mengaku ketidaksamaan biaya dalam mengikuti program itu tergantung domisili warga.

“Jadi biaya yang dipungut untuk program ini adalah, bagi warga di luar desa Bates dikenakan biaya lima ratus ribu, dan untuk warga Bates sendiri dikenakan biaya tiga ratus ribu,” begitu ungkapnya. Selasa (10/09/24).

Sementara itu, Abd Holil, Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi melalui telephone seluler mengakui adanya pungutan tersebut. Menurutnya, dana itu digunakan untuk biaya operasional di lapangan.

“Ya memang benar ada pungutan sebesar itu, tapi itu kan untuk biaya teman-teman di lapangan, silahkan kalau sampean yang mau urus dengan biaya yang dianjurkan. Sudah mas itu gak usah dibahas” ujarnya singkat dan seketika mematikan Hendfhone (hp) saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Sekedar diketahui publik, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

(Siaji)