YUTELNEWS.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota 2019-2024 Syamsul Mikar, sebut Era Bupati 50 Kota Safarudin (2021-2024) merupakan era paling “brutal”, Apa maksudnya?
Syamsul Mikar (Mikar), Politisi Partai Golkar baru-baru ini memberi penilaian tentang Era kepemimpinan Bupati Syafarudin Dt.Bandaro Rajo, disebut paling amburadul.
Penilaian tersebut disampaikan Syamsul Mikar pada sebuah acara pada salah satu Villa di Nagari Harau, Senin 16/9.
Secara gamblang Bang Mikar membeberkan kebobrokan “kompatriot” nya di Partai Kuning (Golkar) tersebut tanpa tedeng aling-aling, dikupas hingga ke akar-akarnya.
Begini sambutan Bang Mikar pada acara tersebut pada sebuah Video yang beredar luas didunia Maya,
“Awalnya adalah untuk Beasiswa, Anak TK yang Masuk SD dan Anak SD Yang Masuk SMP, tau-tau ditengah jalan dirubah menjadi Pengadaan Seragam untuk SD dan SMP dan Laporannya ke DPRD tetap Beasiswa dan Temuan BPKP bahwa ditemukan kerugian Negara senilai 1,14 Milyar” beber Bang Mikar .
Bang Mikar sebagai Pimpinan Rapat DPRD (Banggar) dengan Pemkab saat itu dengan tegas Menolak LKPJ tahun 2023.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Sebagaimana diketahui Pengadaan Seragam SD dan SMP tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota dengan Pagu 8,1 Milyar.
Pengadaan Seragam Gratis tersebut diduga sarat korupsi dan masuk Ranah Kejaksaan Negari Payakumbuh (Kejari) sejak Januari 2024, 3 orang tersangka sudah ditahan dan Kejari berjanji Tersangka tidak akan berhenti pada 3 orang Rekanan Pengadaan Seragam, akan dikembangkan ke Pihak Terkait (Disdikbud) dan Pihak Lainnya, bisa saja menyasar ke Orang-orang Politik yang diduga bertindak sebagai “Dalang” Pengatur Paket Pengadaan yang masih bebas berkeliaran?
Disamping itu, masih pada kesempatan yang sama, Bang Mikar juga menyentil Pembangunan Jembatan di Kampungnya (Kecamatan Kapur IX),
“3 hari selesai dibangun, sudah runtuh dan tak bisa lagi digunakan” tukuknya.
“Itulah yang saya katakan, Rezim ini (Safarudin.red) paling brutal, dan 2 keterangan diatas tersebut hanya sebagian kecil dari kebijakan Pemkab di era Safarudin yang “brutal” tutupnya.
Jika LKPJ tidak mendapatkan pengesahan DPRD, Pemkab harus menyusun peraturan kepala daerah (perkada). Perkada itu disusun sebagai pengganti Perda LKPJ, Namun itu tetap dicatat sebagai Kegagalan Pemerintahan Daerah mempertanggungjawabkan Penggunaan APBD pada tahun tersebut kepada Wakil Rakyat (DPRD).
( MAHWEL )