YUTELNEWS.com | Langsa – Tim Unit I Pidana Umum (Pidum) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap dan menangkap tersangka MFR (36) pencurian tiga unit handphone di sebuah rumah kos di Jalan Impres, Desa Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Senin (23/09/2024).
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah S.I.K, S.H, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sumasdiono S.H, menyatakan, bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka MFR (36) melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 05.00 Wib, mencuri tiga unit handphone ber Merk VIVO Y12, VIVO Y91, dan REALME 5i di rumah kos yang berlokasi di Meurandeh Dayah,” jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone VIVO Y12 berwarna biru, sementara dua unit lainnya, VIVO Y91 dan REALME 5i, telah dijual oleh tersangka di Kuala Simpang seharga Rp.400.000.
“Dalam penyelidikan, tersangka ditemukan di Gampong Baru, Dusun Kapten Lidan, Kecamatan Langsa Baro, dan segera diamankan bersama satu unit handphone yang masih tersisa. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengamankan barang bukti lainnya,” tambah AKP Sumasdiono.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian di rumah kos tersebut. Berdasarkan informasi itu, Unit I Pidum Polres Langsa segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Said Yan Rizal)