Pelalawan- Riau, Yutelnews.com | Mengawali kepemimpinan Bupati Pelalawan, Zukri-Nasarudin yang lalu, seluruh unit/mobil aset daerah yang dipakai oleh mantan Bupati dan Wabup sebelumnya dikumpulkan di halaman kantor Bupati Pelalawan. Sementara itu, kini keduanya menyatakan Maju untuk bertarung di Pilkada 2024.
Berdasarkan Surat Edaran (SE), Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan mulai tanggal 25 September 2024 wajib menjalani cuti.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 304 ayat (1) kendaraan Dinas sangat jelas.
Pada Pasal 306 ayat (3) menyatakan, Pengembalian Kendaraan Dinas Jabatan dituangkan dalam berita acara penyerahan kembali.
Mengacu Permendagri No. 19/2016, puluhan masa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan melakukan aksi damai di halaman Kantor Bupati Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (26/09/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Puluhan massa aksi melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Pelalawan itu menyatakan Mosi tidak percaya dan mendesak Pjs Bupati Pelalawan Dr. Jhon Armedi Pinem, ST., MT, menertibkan aset dinas mantan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Zukri-Nasarudin serta mendesak PJs Bupati Pelalawan memberikan penekanan kepada seluruh ASN menjaga netralitasnya pada Pilkada mendatang.
Koordinator Lapangan Massa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Dea Kurnia Insan di dampingi (Kordum) Meldianto kepada awak media menyatakan mosi tidak percayanya kepada PJs Bupati Pelalawan karena tidak bisa menertibkan aset dinas yang sudah dipakai oleh bupati dan wakil bupati Pelalawan.
“Mendesak agar dengan cutinya Bupati dan Wabup Pelalawan yang sekarang ini agar segera meminta kepada Bupati dan Wabup yang kemarin agar segera mengembalikan aset dinas yang telah diberikan kepada mereka,” ujar Dea Kurnia, Kamis (26/09/2024)
Massa aksi mendesak agar PJs Bupati Pelalawan menekankan
Kepada seluruh ASN, Camat, lurah, RT RW Kaling agar menjaga netralitasnya pada Pilkada mendatang.
“Yang kedua kami meminta PJs Bupati Pelalawan agar memberikan penekanan kepada ASN camat lurah, Kaling RT RW agar menjaga netralitasnya pada Pilkada yang akan datang,”
Selain itu, Massa aksi juga mendesak PJs Bupati Pelalawan untuk membuat fakta integritas terkait netralitas.
“Yang ketiga kami meminta PJs Bupati Pelalawan agar membuat fakta integritas bahwasanya memang ASN, Camat, lurah, Kaling RT RW netral pada pemilu yang akan datang,”
Masa aksi mengultimatum PJs Bupati Pelalawan selama 7* 24 jam jika tidak bisa menertibkan aset dinas maka massa aksi akan melakukan aksi jilid 2 dengan masa yang lebih besar lagi.
“Kami berikan tenggat waktu untuk fakta integritas dan juga aset dinas ini dikembalikan adalah 7×24 jam . Dalam 7×24 jam kami akan melakukan pantauan di lapangan apakah aset ini masih dipergunakan oleh timses-timses, karena sama-sama kita ketahui Bupati dan Wabup akan bertarung di Pilkada yang akan datang. Jika tidak, Kami akan menurunkan massa lebih besar lagi,” tegasnya Dea Kurnia.
Sebelumnya diberitakan pada Senin 23 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB wakil Bupati Pelalawan H. Nasarudin menyerahkan unit Dinas BM 2 C di hadapan awak media di Loby Kantor Bupati.
Wakil Bupati Pelalawan H. Nasarudin mengatakan, Aset yang saya gunakan ada 3 unit, ini saya saya serahkan 1 unit yang 2 unit nanti segera diserahkan,” ujarnya saat itu.
Awak media mengkonfirmasi ulang pada Kamis 26/9 mempertanyakan 2 unit mobil tersebut, “sudah saya kembalikan, karena itu aset pemerintah, sesuai Peraturan (Permendagri) aset sudah kita serahkan semua”kata Nasarudin kepada awak media, Kamis (26/09/2024).
Sementara itu, Bupati Pelalawan saat dimintai keterangan via WhatsApp belum memberikan keterangan resmi.
Saat dikonfirmasi Sekda Pelalawan terkait keterangan aset yang sudah dan belum dikembalikan, hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban, dan awak media akan mengonfirmasi lebih lanjut untuk mengklarifikasi berita ini.
( JZ PW FRN)