Diduga Lokasi King Food Court di Karimun Disulap Jadi Arena Perjudian, Kemana APH?

YUTELNEWS.com, Batam | Dugaan adanya perjudian di Food Court King tepatnya di Tj. Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sangat meresahkan. Informasi tersebut langsung didapatkan oleh tim media pada hari Kamis, (27/09/2024) malam hari.

Di lokasi, pemandu bernyanyi sambil menyebutkan angka dan sambil menampilkan di layar monitor dan juga di layar TV LCD. Kemudian para peserta yang membeli kertas kupon tersebut dari pelayan sebesar Rp. 30rb. Peserta yang membeli kupon dari Pelayanan tersebut akan mengolom angkan yang telah keluar dari layar monitor yang sudah disiapkan oleh Pengusaha.

Jika ada yang menang maka akan dihadiahkan yang berbeda beda, ada motor, emas, dan hadiah lainnya.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan Jajarannya untuk menindak para Pelaku perjudian.

“Yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari artikel di Sejumlah media lainnya.

Perlu diketahui bahwa Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Diduga Lokasi King Food Court di Karimun Disulap Jadi Arena Perjudian, Kemana APH?

Untuk itu Berdasarkan adanya UU No 14 tahun 2008 tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik) dan UUD 1945 pasal 28 hurup F, disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi.

Demi tegaknya supremasi hukum, diminta kepada Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa., S.I.K., M.H dan Jajaran untuk menutup dan menindak segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Karimun Kepulauan Riau.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada APH, Dinas terkait dan Pengelola bisnis tersebut. (Red)