YUTELNEWS.com | Batam – Polemik tarif transportasi online di Batam semakin memanas seiring sikap keras kepala penyedia jasa transportasi online yang tidak mematuhi Surat Keputusan Gubernur Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024. Hingga saat ini, penyedia aplikasi transportasi online seperti Maxim, Grab, dan Gojek belum mengindahkan aturan tersebut, yang dikeluarkan pertengahan September 2024. Padahal, SK tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang jelas mengatur tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan wilayah operasi.

Sekretaris Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Gusril, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap para aplikator ini. Menurutnya, penolakan para aplikator terhadap SK Gubernur sangat mencurigakan.

“Kami sangat heran, kok mereka keras kali, ngotot tak mau patuhi aturan pemerintah, ada apa dengan aplikator ini? Kenapa mereka berani membangkang dan melanggar SK Gubernur? Siapa di belakang aplikator pembangkang ini?” ucap Gusril geram, saat diwawancarai oleh METROSIDIK.CO.ID Kamis (3/10).

Gusril menegaskan bahwa program-program yang menawarkan tarif di bawah ketentuan, seperti Order Slot, Order Goceng, dan Double Orderan harus segera dihapus. Ia menganggap tarif yang ditawarkan oleh aplikator saat ini tidak manusiawi.

“Kami mau semua layanan dan program-program yang tarifnya di bawah ketentuan dihapuskan, karena tarif yang tidak manusiawi,” tegas Gusril.

Tak hanya itu, Gusril juga mendesak masyarakat Batam untuk bersama-sama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) menuntut penyedia jasa transportasi online. Ia menuduh aplikator telah melakukan praktik yang tidak adil dengan menetapkan tarif tinggi, namun tetap mengambil potongan yang signifikan dari pendapatan driver.

“Masyarakat Batam bersama YLKB harusnya menuntut aplikator, karena mereka menetapkan tarif tinggi namun faktanya memotong biaya aplikasi dari 35-55%. Jelas ini pelanggaran dan pembohongan kepada konsumen,” tambah Gusril dengan nada kesal.

Namun, dalam pernyataan resminya, Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak mematuhi regulasi yang berlaku. Yuan menegaskan bahwa Maxim bekerja sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.

“Kami bekerja berdasarkan regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami menginginkan proses pengkajian tarif minimal ini turut melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari pihak aplikator, masyarakat, dan Pemerintah Pusat, dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan konsumen untuk menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran,” ucap Yuan.

Ia juga menambahkan bahwa tarif minimal sebenarnya tidak dikenal dalam nomenklatur tarif pada Angkutan Sewa Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 dan Perdirjen SK 3244/2017.

Dengan situasi ini, polemik tarif transportasi online di Batam semakin rumit, di mana driver merasa hak-hak mereka dirugikan, sementara pihak aplikator berdalih bahwa mereka sudah mengikuti aturan yang ada. Namun, siapa sebenarnya yang diuntungkan di balik kisruh ini?

Sampai saat ini, belum ada solusi konkret yang mampu menjawab keluhan driver online dan masyarakat Batam. Pertanyaan terbesar adalah, sampai kapan aplikator transportasi online terus memanipulasi tarif tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah?

Penulis : Erwins

By Admin

You cannot copy content of this page