YUTELNEWS.com | Lima puluh – kota Tersebutlah R, seorang Warga Jorong Koto Nagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh berjanji tidak akan menjual Tuak lagi.
Perbuatan R yang sehari-hari membuka lapak tuak di Koto Kociak Jorong Koto sudah berkali-kali ditegur warga.
Karena sudah sangat meresahkan akhirnya warga bersama Jorong Koto (Alex) menggerebek Lapaknya 19/10 malam.
R yang digrebek warga tidak melakukan perlawanan dan bersedia menutup lapaknya lalu berjanji tidak akan menjual Minuman keras jenis tuak lagi.
“Saya bernama R, Masyarakat Nagari Simalanggang, berjanji kepada Warga Nagari Simalanggang, mulai hari ini 19/10/2024 tidak akan menjual Tuak lagi dan sejenisnya dan tidak akan menerima tamu perempuan (Ladies) yang beralamat di Jorong Koto Simalanggang.
Jika saya melanggar, saya bersedia menerima sangsi apapun dan berbentuk apapun dari masyarakat Nagari Simalanggang.
Saya buat ini dengan sebenar-benarnya, tanpa ada tekanan dari Pihak manapun” demikian bunyi Video yang dikirim ke redaksi Media ini.
Kepala Jorong Koto Nagari Simalanggang Alex, membenarkan Video tersebut,
“Benar (Video), Warga dan Nagari menilai Perbuatan R sudah meresahkan dan “mengotori” Nagari, sehingga A/N Warga dan Kepala Jorong (Nagari) Meminta R untuk menutup Lapak tuaknya dan Alhamdulillah R bersedia” Kata Alex.
Alex bersama Warga akan mengawal R untuk tidak lagi coba-coba membuka lapaknya dan menghimbau kepada Warga lainnya untuk tidak meniru perbuatan R.
Sanksi bagi penjual miras diatur dalam KUHP dan peraturan daerah:
Pasal 204 ayat (1) KUHP mengatur bahwa siapa yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan miras oplosan yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 424 KUHP mengatur bahwa siapa yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak, dapat diancam dengan pidana penjara hingga dua tahun.
Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (14) peraturan daerah mengatur bahwa siapa yang menjual miras tanpa dilengkapi izin, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
( MAHWEL )