YUTELNEWS.com |Penjabat Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing imbau seluruh jajaran ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara jangan terlibat praktek politik praktis.
“Karena tugas saya salah satunya mensukseskan Pilkada. Jadi bagi P3K, petugas sukarela, PNS jangan mau diarahkan dan jangan mau mengarahkan kepada salah satu Paslon karena kita adalah netral,” kata Dimposma Sihombing di Tarutung pada Senin, 28 Oktober 2024.
Aksi Sidak
Dimposma mengatakan dalam 30 hari jelang hari pemungutan akan melakukan sidak langsung secara maraton di seluruh instansi dan kecamatan daerah itu.
“Kepada para PNS selagi bisa saya jangkau akan secara rutin lakukan sidak, saya pastikan semua pelayanan berjalan normal. Dengan cara itu efektif supaya netralitas ASN dan PNS terjaga,” tegas Dimposma.
Camat Sipahutar Tersangka
Pada kesempatan itu Dimposma mengajak semua stake holder agar bercermin pada nasib yang dialami oleh oknum BN, Camat Sipahutar yang berurusan dengan hukum pidana Pemilu.
“Camat Sipahutar salah satu contoh penerapan pidana pemilukada. Saya imbau dan saya harapkan cukup disini (Camat Sipahutar) saja. Jangan ada lagi penyelengara-penyelenggara pemerintah (Taput) yang tersangkut pidana pemilukada,” harap Dimposma.
Diwartakan sebelumnya BN, 55 tahun, salah seorang pejabat eselon III saat ini menjabat camat di Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditetapkan tersangka atas perkara pidana pemilu.
Penetapan BN sebagai tersangka setelah pihak penyidik Polri di Sentra Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Taoanuli Utara melakukan penyelidikan secara maraton dengan penuh ketelitian.
Keterangan polisi dihimpun TopJurnalNews pada Kamis, 24 Oktober 2024 siang menyimpulkan, bahwa BN terlibat kampanye politik praktis kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat.
“Saksi sebanyak 21 orang saksi dihadirkan untuk klarifikasi, lalu didukung tim ahli yakni ahli hukum pidana, ahi bahasa dan ahli forensik. Mereka dilibatkan untuk menilai bahwa video itu persis ada kebenaran bukan editan,” kata Aiptu Walfon Baringbing selaku Kasi Humas Polres Tapanuli Utara.
Walfon mengatakan penahanan terhadap BN tidak dilakukan karena ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara.
“BN ditetapkan sebagai tersangka ppada 22 Oktober 2024 dengan pasal sangkaan nomor 188 UU RI nomor 6 tahun 2020 Juncto pasal 71 (ayat 1) UU RI no 6 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil dan walikota dan wakil,” kata Walfon.
Dilaporkan
Walfon mengatakan penetapan BN sebagai tersangka adalah atas laporan tim hukum pasangan calon nomor urut 2 Lambas Tony Pasaribu SH MHum.
“Dilaporkan (Lambas Tony Pasaribu) atas kejadian sosialisasi pasangan calon bupati/wakil bupati Tapanuli Utara oleh Budiarjo Nainggolan selaku camat Sipahutar saat itu BN sebagai orator ajakan ucapan yel yel dengan ucapan “Satika Sarlandy” dengan balasan masyarakat menjawab “hu haholongi do ho dan ucapan menang, menang, menang dengan acungan simbol satu jari ,” kata Baringbing.
Dijelaskan kejadian kampanye itu terjadi Huta Talpe, Dusun Panjaitan, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara tepatnya di rumah kediaman Ranner selaku mantan kepala desa Aek Nauli 1 pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib.(BMT.Manalu)