YUTELNEWS.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (14/11/2024) di Ruang Cakra menggelar sidang nomor perkara: 99/Pid.B/2024/PN Jpa dengan Terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto dengan Jaksa Penuntut Umum, Mu’anah, SH. serta dihadiri oleh 2 kuasa hukum Terdakwa dan Idrus Umarama, S.H, M.H. yang akrab disapa Bang Ido Ambon kuasa hukum korban Stefanus Kristianto.
Sebelumnya berdasarkan penelusuran SIPP PN Jepara, JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penggelapan“, sebagaimana dalam surat dakwaan JPU Terdakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Dan meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan Barang Bukti berupa :1 (satu) lembar toko emas kresno bangsri tanggal 05 Februari 2022, 1 (satu) bendel buku merk KIKY, 1 (satu) bendel Akta Keterangan waris No. 01/2023 tanggal 20 Januari 2023, 1 (satu) buah handphone merk OPPO type RENO 2F warna Lake Green No. IMEI 1: 869778042225038, No. IMEI 2: 869778042225020 berikut rekaman video percakapan telephone antara Stefanus Kristianto anak dari Budi Stefanus. Stefanus Kristianto dengan Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto atau anak dari Nyoto tanggal 25 Januari 2023 dikembalikan ke Stefanus Kristianto anak dari Budi Stefanus (Alm.). Dan, Menetapkan agar terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto (37 tahun) dalam persidangan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman penjara 7 (tujuh) bulan potong masa tahanan dan menyatakan Terdakwa tetap ditahan.
Oleh Majelis Hakim PN Jepara Terdakwa dan JPU atau para pihak diberikan tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pembacaan amar putusan untuk mengajukan permohonan banding.
Sementara, Terdakwa yang didampingi oleh 2 Kuasa Hukumnya masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Dikesempatan yang lain, kepada awak media yang hadir meliput proses persidangan dan dalam jumpa persnya, Idrus Umarama, S.H, M.H. yang akrab disapa Bang Ido Ambon kuasa hukum korban Stefanus Kristianto setelah mendengar amar putusan Majelis Hakim PN Jepara menegaskan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Terkait dengan sanggahan dan pernyataan dari pengadilan bahwa keputusan sudah sesuai aturan, terkait penahanan rumah dan seterusnya. Kami selaku Kuasa Hukum menghargai putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Namun, putusan hukuman 7 bulan, kami keberatan dan merasa tidak adil bagi klien kami atau korban. Karena kerugian korban sangat besar yaitu 1M 940jt,” tandasnya.
Bang Ido menambahkan, kami meminta agar JPU melakukan upaya Banding atas perkara tersebut. Dan segera menetapkan agar Terdakwa di tahan di dalam Rutan, jangan sampai kalau Terdakwa keluar kota atau keluar negeri tidak ada yang tahu.
“Karena JPU berada di Jepara, sementara Terdakwa punya rumah di Semarang, artinya tidak ada pengawasan sama sekali terhadap Terdakwa. Kami minta PN Jepara agar Terdakwa segera ditangkap dan ditahan jangan dibiarkan diluar, karena membuat hati klien kami sakit, karena perbuatan Terdakwa sangat merugikan korban,” tambah Idrus Umarama, S.H, M.H. dari Law Office Idrus Umarama and Partners.