Diduga Salah Seorang Sekdes Saitagaramba Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias. Ikut Kampanyekan Calon Bupati Afo No 02 

banner 468x60

YUTELNEWS.com | KABUPATEN NIAS. Salah seorang sekdes yang berinisial KW. Diduga ikut Kampanyekan Paslon no 02 Afo melalui Facebook dan tiktoknya sendiri.

Dalam hal ini tersebut, di duga perbuatan seorang sekdes, tidak mematuhi aturan UU perangkat desa. Minggu 01 Desember 2024

banner 336x280

Salah seorang warga desa Saitagaramba yang tidak di sebutkan namanya, meminta kepada Bupati Nias, Camat Kecamatan Sogae’adu, Kepala desa Saitagaramba, segera di copot sekdes kami itu tersebut, ujarnya

Selajutnya, Saya mengakui bahwa sekdes tersebut. Benar dia Pendukung Afo No 02, dan juga kalau dia jumpa sama masyarakat dia mengatakan no 02 Afo yang kita pilih dan juga kalau dia ke warung-warung mempengaruhi masyarakat yang lagi duduk di warung tersebut.

Seterusnya dia bertanya kepada sekdes kenapa memilih calon no 02. Sekdes menjawab makanya saya tidak mendukung 01 karena ada kekecewaan saya waktu itu, waktu masuk calon DPR keponakannya Si Ozi lombu makanya saya tidak mendukung calon 01.

Lanjut warga tersebut mengatakan, saya akui bahwa dia itu malas sekali dia kalau ada pekerjaan di dalam desa, kalau kepala desa menyuruh dia apa yang dikerjakan di dalam desa dia melawan sama kepala desa, dia bilang itu bukan pekerjaanku kerjakan sendiri, padahal itu sebenarnya pekerjaannya, dan dia langsung pergi meninggalkan kantor desa, pergi ke warung minum TN atau tuo nifar6.

Warga tersebut mengatakan, kami sangat kecewa di perbuatan Sekdes kami ini tersebut, dan kami tidak suka dia itu jadi sekdes kami, kami memohon kepada pak bupati Nias dan camat Sogae’adu, kepala desa Saitagaramba, untuk segera di pecat oknum sekdes tersebut, yang melagar UU Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). ujar warga tersebut

Pada dasarnya perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Perbuatan Perangkat desa yang membuat kebijakan untuk mengajak warga di desanya agar mendukung atau memilih seorang peserta pemilu dapat saja dianggap membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu atau merupakan keterlibatan Sekdes dalam kampanye Pemilu. Akan tetapi, tentunya hal tersebut ada bukti. 1. Siaran langsung di Facebook dan di tiktok atas nama Kone Waruwu selaku sekdes Saitagaramba kecamatan Sogae’adu kabupaten Nias.

Perangkat Desa yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Hal ini tidak boleh di biarkan, agar tidak terjadi hal-hal seperti ini di tahun depan lagi. Itu yang di harapkan warga tersebut, ujarnya

(Tim)

banner 336x280