Kejaksaan Negeri Payakumbuh Tetap “Mengusut” Kasus Pengadaan Baju Seragam di kabupaten 50 Kota 

banner 468x60

YUTELNEWS.com – Payakumbuh -Kejaksaan Negeri Payakumbuh Menetapkan dan Menahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.

Tersangka baru tersebut A/N A yang disinyalir adalah Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Limapuluh Kota.

A ditahan atas Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Payakumbuh tanggal Senin 9 Desember 2024.

Dari Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh A langsing diangkut menggunakan mobil tahan an kejaksaan dibawa untuk dititipkan sebagai tahanan kejaksaan di Lapas Payakumbuh, A ditahan untuk 20 hari Kedepan.

Pengembangan Kasus Korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota yang telah merugikan keuangan Negara 1,1 Milyar tersebut akhirnya menunjukan taji dengan berhasil menyeret “Aktor-aktor” Utama yang diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk merugikan Keuangan Negara.

Salah satu teori korupsi menurut Jack Bologne Gone Theory menyebutkan bahwa faktor penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi.

Banyak kalangan berharap, setelah Rekanan (3 Tersangka), ASN Dinas Pendidikan (1) ditetapkan Tersangka, Pengembangan Kasus Korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota juga harus berani membongkar dan menangkap siapa Ikan kakapnya?.

Tapi patut diapresiasi bahwa “Keindahan” Kejari Payakumbuh “menyapukan kuas” dalam mengungkap dan mengembangkan Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Limapuluh Kota patut diacungi jempol, Namun sapuan nya jangan berhenti sampai disana, masih ada Ikan Kakap yang masih berenang bebas yang belum dimintai pertanggung jawabannya?

Korupsi, pada faktanya selalu melibatkan dua orang pelaku atau lebih, terkhusus melibatkan pihak pejabat dan pihak swasta. Kedua pihak tersebut bekerjasama mencapai satu tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan bersama secara melawan hukum.

Tindak Pidana yang melibatkan dua orang dan dilakukan secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi identik dengan bentuk turut serta antara pejabat dengan swasta sebagaimana Pasal 55 ayat (1) kesatu bentuk ketiga KUHP, Pasal 55 KUHP dapat diterapkan pada delik yang melibatkan antara pejabat dan swasta.

Serta bagaimana pula kedudukan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 yang mengkualifikasikan bentuk pembantuan Pasal 56 KUHP sebagai pelaku, kita tunggu penerapan pasal yang akan diterapkan kepada para Pelaku.

( MAHWEL )

banner 336x280