Talkshow Mengupas Isu Terkini di Jepara bersama Konsorsium LSM Jepara, ODGJ Unity, dan KPKM

Yutelnews.com II Jepara
Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi, S.H., MM,. MH., Pembina Koormasra atau Konsorsium LSM Jepara bersama Muhammad Sutikno, SH., MH., Cht.Ci. dari Gentong Mas dan Komunitas Peduli Kesejahteraan Masyarakat atau KPKM bertempat di Kopi Andany, Sabtu (21/12/2024), pukul 13.00 WIB – selesai menghadiri acara Talkshow kolaborasi antara Konsorsium LSM Jepara dan ODGJ Unity untuk mengupas isu terkini di Jepara dan penandatanganan surat rekomendasi hasil diskusi untuk disampaikan ke Edy Supriyanta, Pj Bupati Jepara dan instansi terkait.

Dr. Djoko menyampaikan rekomendasi tentang 2 (dua) hal yaitu: 1. penguatan tata kelola Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Jepara dan 2. Rekomendasi pengajuan hak pakai tanah di sempadan pantai.

Rekomendasi tentang tata kelola CSR oleh Komite 

Menurut Dr. Djoko, tata kelola TSP/CSR di Jepara perlu dibentuk pengawas TSP, perubahan Perda Jepara tentang CSR, perubahan Perbup dan SK Bupati, serta integrasi sistem digital “Simoncer” untuk pelaporan TSP dengan fitur-fitur yang perlu dikembangkan dan upgrade atau akses kemudahan plug and play.

“Kemudian manfaat implementasi sistem dan regulasi baru untuk menciptakan keadilan alokasi bagi penerima dana CSR dari perusahaan sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan PP No. 47 tahun 2012. Tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan diatur dalam Pasal 74. Pasal ini mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan CSR termasuk yang ada di Jepara,” ungkapnya.

Rekomendasi berikutnya adalah Pengajuan Hak Pakai Tanah di Sempadan Pantai

Dr. Djoko menjelaskan hal itu tentang proses pengajuan hak pakai tanah, proses pengajuan hak pakai tanah, dan prioritas bagi masyarakat lokal.

Untuk peraturan yang menjadi landasan hukumnya, Dr. Djoko meminta Pemkab Jepara dan Pemdes mematuhi regulasi seperti: UU No. 27 Tahun 2007 (Pengelolaan Wilayah Pesisir), UU No. 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah), PP No. 21 Tahun 2021 (Penataan Ruang), dan UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan Lingkungan Hidup).

Ia juga berpesan kepada Kepala Desa/Petinggi untuk langkah yang harus dilakukan yaitu: usulkan penggunaan tanah sesuai tata ruang, koordinasikan dengan DKP dan DPUPR, susun Peraturan Desa (Perdes) yang sesuai dengan peraturan lebih tinggi.

Pungutan Liar

Dr. Djoko memberikan saran untuk pencegahan pungutan liar atau Pungli. Yang pertama hindari pungutan retribusi di tanah negara tanpa izin resmi, kedua pastikan Perdes dan aktivitas BUMDes sesuai regulasi hukum mengingat transparansi dalam pengelolaan dana menjadi keharusan.

Langkah solutif untuk legalitas: 1. Ajukan Izin resmi dan pastikan izin penggunaan tanah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, 2. Terbitkan Perdes yang sah yaitu Ikuti prosedur pengesahan Perdes oleh Bupati/Walikota, 3. Transparansi pengelolaan dana yaitu setor hasil retribusi ke kas desa dan laporkan secara terbuka, lalu audit pendapatan BUMDes dengan gunakan sistem yang dapat diaudit untuk mengelola dana. 

Desa perlu memastikan seluruh aktivitas terkait tanah negara, termasuk retribusi dan penggunaan tanah, memiliki dasar hukum yang sah. Tanpa prosedur yang tepat, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli, yang berimplikasi pada sanksi hukum.

Mengenai tanah negara Dr. Djoko memaparkan kalau pengertian tanah negara adalah tanah yang benar-benar berada di bawah penguasaan penuh negara dan belum diberikan hak kepada pihak lain. Tanah yang dikuasai negara mencakup seluruh tanah di Indonesia, baik yang telah diberikan hak kepada individu/badan hukum maupun yang belum.

Kolonel TNI AD Purn. Supanto Ketua Panitia Talkshow mengapresiasi adanya kegiatan oleh Konsorsium LSM Jepara dan ODGJ Unity Jepara. “Semoga acara ini berkontribusi positif dan memberikan asas manfaat untuk memajukan Kabupaten Jepara dan ODGJ Unity menjadi bagian dalam memberikan kritik membangun, masukan, dan saran untuk Bupati Jepara baru nanti,” ungkapnya.

Sementara narasumber berikutnya Muhammad Sutikno, SH., MH., Cht.Ci. atau biasa disapa Gus Mad menguraikan bahwa Gentong Mas dan KPKM akan membantu masyarakat desa di Jepara untuk mendapatkan air bersih.

“Kita akan siapkan teknologi pengelolaan dan pemanfaatan sumber air di Embung Kalimati, Kelurahan Bapangan untuk masyarakat Jepara dan kita rencanakan dengan bekerjasama dengan teman-teman di ODGJ dalam penyediaan air bersih di Jepara,” pungkas Gus Mad.

 

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Konsorsium LSM Jepara, Kolonel TNI AD Purn. Supanto, Arifin Yayasan Jepara Bangkit Sejahtera, UMKM Estu Barokah, Taufiq Wahyudi Ketua P2N Kabupaten Jepara, Supriyanto Pembina DPC GRIB Jaya Jepara dan Agus Adodi Ketua DPC GRIB Jaya Jepara, Supriyadi, Ketua DPD KNTI Jepara, Muhammad Ismail dari GNP-Tipikor Jepara, pengacara Bambang Budiyanto, SH., S.Sos., Adv. Muhammad Nurul Hidayat, SH., MH., Teguh Santoso, SH., Nur Said, SH., MH., Juwahab tokoh NU Jepara, Sriyanto, Gus Toyib dari Adem Ayem, Mbah San DPC LPHI Jepara, Ir. Mujiono, Poernomo, Kartini dari DPD MATRA Jepara, Bang Once Wartawan, aktivis, penggiat sosial, Tomas, Toga serta tamu undangan lainnya dan bertindak sebagai MC Ratu Andayani dan ditutup pembacaan do’a oleh Sriyanto.

Singgih astrowijoyo