KPK Periksa Pejabat Pemkot Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair SD

SemarangYutelnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, yakni Bambang Pramusinto, Kepala Dinas Pendidikan, dan Muhammad Ahsan, Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan.

Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam dugaan korupsi terkait pengadaan meubelair untuk sekolah dasar (SD) di lingkungan Pemkot Semarang.

“Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024, di Polrestabes Semarang,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataan tertulis, Selasa (17/12/2024).

Tessa menjelaskan, fokus pemeriksaan adalah pengadaan kursi dan meja untuk SD yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan P. Rahmat Djangkar.

Ketua Umum Relawan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo, menyampaikan harapannya agar semua kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, termasuk pengadaan barang dan jasa serta pungutan liar, dapat diungkap secara tuntas.

“Semua pihak yang terlibat, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), harus bertanggung jawab dan dijadikan tersangka jika terbukti bersalah,” tegas Susilo.

Susilo juga menyoroti indikasi adanya pengondisian proyek pengadaan langsung (PL) oleh sejumlah camat yang diduga dilakukan demi keuntungan pribadi.

Ia mendesak KPK untuk memeriksa Kapendi, seorang pihak swasta yang disebut terkait dengan proyek tersebut, guna memastikan penegakan hukum yang adil.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 16 Desember 2024 ditunda hingga 6 Januari 2025 atas permintaan KPK.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah menggeledah beberapa kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di kompleks Balai Kota Semarang dan Gedung Pandanaran.

Sejumlah pejabat Pemkot Semarang, mulai dari kepala dinas hingga camat, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Relawan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI) juga berencana mengirimkan surat resmi ke KPK untuk meminta penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang kini menjadi Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang.

“Kami ingin memastikan Pemkot Semarang bersih dari praktik korupsi,” ujar Susilo.

Kasus ini menjadi perhatian publik yang berharap KPK dapat menuntaskan penyelidikan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan di Kota Semarang.

M. Efendi