14 Tuntutan, TPK -TPPU Bupati Banyuwangi Dkk Dari Pertambangan Gunung Tumpang Pitu

NEWS135 Dilihat

YUTELNEWS.com|Banyuwangi – Kasepuhan Luhur Kedaton secara tertulis telah melaporkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Kebohongan Publik yang dilakukan Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas Periode 2010-2020, Bupati Ipuk Fiestianani Dkk Periode 2020-2025, pada 29 Januari 2025.

Laporan TPK -TPPU atas hasil Pertambangan dan Aset Daerah di PT BSI, PT MSJ -PT MDKA dengan judul: IBU PERTIWI TERBELENGGU DI GUNUNG TUMPANG PITU ditujukan Kepada:

1. Presiden RI Prabowo Subianto, 2. Kejaksaan Agung RI Sanitiar Burhanuddin, 3. Ketua KPK RI Setyo Budiyanto, 4. Kemenko H2IP RI Yusril Ihza Mahendra, 5. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, 6. Menteri – LHK Raja Juli Antoni, 7. Ketua BPK RI Isma Yatun, 8. Kepala PPATK RI Ivan Yustiavandana, 9. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, 10. Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia, 11. Mendagri Tito Karnavian.

Ketum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali mengungkapkan bahwa, penyusunan laporan dibagi dalam 12 BAB, diantaranya berkaitan dengan IUP, Amdal RKL-RPL PT Bumi Suksesindo (PT BSI), Perkara Saham Golden Share Pemda Banyuwangi di PT BSI, Perkara Saham Non Delusi Pemda Banyuwangi di PT MSJ, Perkara BUMD PT MDKA, Perkara Deviden dan masih banyak lagi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, meskipun banyak tokoh, Politisi dan pejabat Banyuwangi yang memilih bersikap oportunis, dimana mereka berusaha menggagalkan upayanya menuntut dan memperoleh hak serta keadilan bagi masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi yang semestinya menjadi tanggung jawab mereka untuk memperjuangkan.

“Tapi langkah kami tak akan surut sampai ada kepastian hukum atas apa yang telah kami tulis dan laporkan” tegas Ghozali yang juga sebagai Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab.(12/02/’25).

Menurutnya sejarah kelak akan mencatat, betapa kejam, tamak dan rakusnya Kelompok – kelompok itu, sehingga yang mereka tinggalkan tidak lain hanya Kerusakan untuk masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi, meskipun mereka hari ini menjadi Pejabat Banyuwangi.

“Selama kurun waktu 15th, kita melihat jabatan mereka hari ini hanya kedok belaka, apa karya yang bisa mereka wariskan untuk masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi, kenyataannya mereka sendiri yang mepecundangi Negara dan masyarakat”. ujarnya.

“Sejauh ini yang mereka lakukan kan hanya moles ini dan itu, tahun depan sudah jadi Konsep dan barang basi, kerja polesan yang tidak memiliki pengaruh signifikan ke PAD Kabupaten Banyuwangi”. Pungkasnya.

Sementara itu, mengutip Surat Laporan Nomor : 09/KSP-LKD/LP-TPK-TPPU/I-I/BWI-Jatim/2025, Tertanggal 09 Januari 2025, menyebutkan bahwa sebagai Warga Masyarakat Banyuwangi, sebagaimana Hak yang diberikan Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 A, Pasal 28 C ayat 1 dan Pasal 28 C ayat 2 UUD ’45, Kasepuhan Luhur Kedaton mengajukan 14 Tuntutan sebagai berikut:

1. Presiden RI Prabowo Subianto Menyelamatkan, Mengambil Alih dan atau Membekukan aset-aset Kabupaten Banyuwangi di PT BSI PT MSJ, PT MDKA, PT Alfa Suksesindo, PT Cinta Bumi Suksesindo dan beberapa perusahaan lain yang didirikan atas peranan Bupati Banyuwangi dkk pada Th 2012-2014 dan beberapa anak Perusahaan PT Merdeka Cooper Gold yang kuat dugaan telah diselewengkan Eks Bupati Banyuwangi AAA, Bupati IPK-F dkk. Dalam Perkara Gratifikasi, TPK-TPPU dan Kebohongan Publik, sebagaimana telah Kita uraikan.

2. Presiden RI Prabowo Subianto memulihkan dan mengembalikan hak masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi dari PAJAK, CSR dan DBH sebagaimana Perundangan undangan, sekaligus memulihkan hak masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi atas Deviden , 10-20 % Saham Golden Share PT BSI, 10 % Saham Non Delusi Pemkab Banyuwangi di PT MSJ -PT MDKA, mengembangkan PT BSI, PT MSJ dan PT MDKA sebagai BUMD Banyuwangi atau memberikan keputusan lain yang tidak merugikan masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi Secara terbuka dan transparan.

3. Menkeu, BPK dan PPATK melakukan Audit Terbuka Terhadap Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas, Bupati Ipuk Fiestiadani dkk, atas keterkaitan dengan 9 Perkara TPK-TPPU yang merugikan Keuangan Negara -Pemda Banyuwangi, sebagaimana telah kami uraikan diatas.

4. Menteri KLHK meninjau ulang Pemberian IPPKH ,Addendum -Amdal RKL-RPL PT Bumi Suksesindo yang kita tengarai tidak mengakomodir kepentingan masyarakat dan tidak ada sosialisasi, dimana Produk Addendum -Amdal RKL-RPL tersebut tidak boleh diketahui masyarakat.

5. Kejagung RI dan KPK memeriksa Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas, Bupati Ipuk Fiestiadani dkk, atas keterkaitan 9 Perkara TPK-TPPU yang secara sistemik menyalahgunakan Jabatan/wewenang sebagai Bupati dengan membuat, mengubah 4 kali Perda Banyuwangi Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga Th 2013, 2014, 2018 dan 2021, Bahwa Kedua Bupati AAA- Bupati IPUK telah membuat, menandatangani surat -surat yang berakibat merugikan masyarakat dan Keuangan Negara -Pemda Banyuwangi, sebagaimana telah kami uraikan diatas.

6. KPK RI dan atau Kejagung RI Memeriksa Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar, Bupati Ipuk Fiestiadani, Eks Sekda Mujiono dan beberapa Pejabat Banyuwangi yang berkaitan dengan 9 Pokok Perkara Laporan Gratifikasi, TPK -TPPU dan Kebohongan Publik, termasuk menelusuri Saham Gelap Meraka di PT BSI, PT MSJ -PT MDKA dan Perusahaan Perusahan lain dari anak Perusahaan PT MDK, atau Perusahaan sebagai Pemegang Saham dalam Perusahaan Perusahaan Tersebut yang terhubung dengan Hasil Pertambangan PT BSI di Gunung Tumpang Pitu.

7. Kejagung RI, KPK Menelusuri, sekaligus memastikan Penyebab berkurang, hilangnya Hak, Pemda Banyuwangi menerima Deviden, Keberadaan 10-20% Saham Golden Share Pemda Banyuwangi di PT BSI , 10 % Saham Non Delusi Pemda Banyuwangi di PT MSJ -PT MDKA.

8. Kemenkeu melakukan audit Terbuka terhadap hasil Pertambangan PT BSI di Gunung Tumpang Pitu yang menyebabkan rendahnya hasil Pajak, DBH PT Bumi Suksesindo.

9. Kejagung RI dan KPK RI mendalami adanya Perbuatan melawan hukum, dan Kerugian Negara -Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam Peralihan Pendirian dan Perubahan Para Pemegang Saham PT BSI, PT MSJ -PT MDKA,PT Alfa Suksesindo, PT Cinta Bumi Suksesindo dan beberapa perusahaan lain yang didirikan atas peranan Bupati Banyuwangi dkk pada Th 2012-2014 dan beberapa anak Perusahaan PT Merdeka Cooper Gold terkait lenyap nya Deviden Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.

10. Meninjau kembali Status ODVITNAS Wilayah pertambangan PT BSI di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.

11. Kementerian/ Lembaga melakukan audit terbuka terhadap Penyerapan CSR-TJSL PT BSI -PT MSJ dan PT MDKA yang selama ini tidak (kurang) memberikan dampak Positif untuk masyarakat Banyuwangi.

12. Kementrian, Lembaga dan Pejabat Negara yang berwenang melakukan audit terbuka terhadap Kepemilikan dan Para pemegang Saham PT BSI, PT MSJ dan PT MDKA, dimana kita menengarai ada nya Kepemilikan Saham Gelap Bupati Banyuwangi dan beberapa pejabat Banyuwangi atau orang orang yang terhubung dengan mereka dengan tujuan menyamarkan, termasuk kita menengarai PT MSJ dan PT MDKA merupakan badan hukum yang terpisah, dimana keduanya menikmati dan mengendalikan hasil pertambangan PT BSI, bukan seperti yang dijelaskan PT MSJ berubah nama menjadi PT MDKA.

Bahwa, merujuk Prospektus PT Merdeka Cooper Gold Tbk (PT MDKA) menyebutkan, Peralihan Nama PT Merdeka Serasi Jaya (PT MSJ) menjadi PT MDKA, terjadi pada tanggal 22 Desember 2014, akan tetapi Pemda Banyuwangi baru mencatatkan Perubahan tersebut 4 Th Kemudian, Dalam Perda No.10 Th 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.

13. Menteri ESDM RI Meninjau ulang IUP OP PT Bumi Suksesindo.

14. Kementrian, Lembaga dan Pejabat Negara yang bertanggung jawab untuk melakukan tinjau lokasi Kawasan Pertambangan Gunung Tumpang Secara langsung.

Sumber : Tim Media/786

(Tim Red)