Sidang Korupsi Di Proyek Pembangunan Pipa Air Limbah Kota Makassar JPU Hadirkan Saksi

Yutelnews.com – Sulsel Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melakukan sidang pemeriksaan saksi atas perkara korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, Rabu (23/4/2025).
Adapun ketiga terdakwa yang menjalani sidang yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan  Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3). 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pada sidang pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan satu orang saksi, yaitu Imam Musta’in sebagai Pimpinan Cabang Makassar Bank KB Bukopin Syariah
“Saksi yang dihadirkan merupakan pejabat Bank KB Bukopin Syariah. Dia memberikan keterangan di pengadilan untuk ketiga terdakwa,” kata Soetarmi, Kamis (24/4/2025).
Imam Musta’in dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjelaskan terkait proses permohonan garansi bank atas  proyek perpipaaan Air Limbah Kota Makassar yang dilakukan PT Laraga Indonusa Pratama.
Dari total nilai proyek Rp.68,78 miliar, Imam Musta’in menyebutkan nilai jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank KB Bukopin Syariah sebesar Rp3.439.430.150.
Adapun nilai jaminan pelaksaan tersebut kemudian dilakukan pencairan pada tanggal 20 November 2023. Setelah Setia Dinnor selaku PPK proyek mengajukan pencairan atau pembayaran bank garansi untuk jaminan pelaksanaan.
Soetarmi menyebut sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 30 April 2025 di PN Makassar.
Diketahui, perbuatan terdakwa Jaluh Ramjani Jannuar bersama Setia Dinnor dan Enos Bandoso telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.293.867.808,96.

Perbuatan ketiga terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair: 
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Abu Algifari)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN