YUTELNEWS.com | Atas viralnya beberapa Warga mengeluhkan yang diduga buruknya pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas Botania Garden 1, Kelurahan Belian, Kota Batam pada, Rabu (11/6/2025), Kadis Dinkes (Kepala Dinas Kesehatan) memberi penjelasan kepada awak media.
Sebelumnya Keluhan warga terhadap puskesmas yang diduga tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan yang dialami salah seorang warga yang tinggal Perumahan Buana Vista Indah 4 Blok C No 8.
Informasi yang di himpun, Calon Pasien Joana Gulo (JG) yang masih mengenakan baju seragam sekolah pramuka yang di larikan ke puskesmas botania untuk mendapatkan pertolongan atas insiden yang di alaminya pas pulang sekolah hingga tiba – tiba pusing dan jatuh.
“Anak saya kami bawa ke puskesmas dan dokter yang bertugas pada saat itu menolak tidak memberikan pertolongan dan anak saya pun tidak mereka sentuh dan memeriksa. Dengan alasan tidak ada obat dan peralatan tidak memadai,” ucap orang tua pasien dengan penuh kecewa.
Orang tua yang memohon terhadap dokter yang bertugas di puskesmas pada saat itu biar anaknya cepat di tanganin tapi tidak ada hasil. Dokter mengarahkan berobat ke rumah sakit,
“Langsung ke rumah Sakit Husada dan anak kami langsung di tanganin pihak rumah sakit,” tambahnya.
Dari rekaman Video yang dimiliki oleh tim media bahwa orangtua Pasien meminta pelayanan di puskesmas dibenahi.
Tugas seorang dokter, memberikan pelayanan kesehatan, termasuk tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Ini meliputi mendiagnosis, merawat, dan memberikan konseling kepada pasien yang sakit atau cedera, serta membantu pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Sanksi terhadap dokter yang menolak atau tidak melayani pasien dapat berupa sanksi administratif, sanksi disiplin profesi, dan sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan undang-undang yang berlaku. Sanksi administratif dapat berupa teguran, denda, atau pencabutan izin praktik. Sanksi disiplin profesi dapat berupa teguran, peringatan, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR). Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda, terutama jika dokter melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada pasien.
Kepala Dinas Kesehatan dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG, MM memberi Klarifikasi bahwa antar pihak puskesmas dan calon Pasien telah sepakat berdamai karena menurutnya itu kesalahpahaman.
“Tadi pihak Puskesmas juga sudah bertemu dengan pihak keluarga Karena pada saat diperiksa yang menyaksikan adalah bapaknya. Ibunya yang ngomong tidak diperiksa karena ibunya datang belakangan. Dan sudah sepakat itu hanya kesalahpahaman.
Pada saat diperiksa disaksikan oleh orang tua laki-lakinya beserta dua orang pengantar.
Ada saksinya kalau pasien diperiksa.
Dan persoalannya sudah diangkat mulai oleh keluarga kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan secara bersama-sama,” jawabnya melalui WhatsApp.
“Puskesmas sudah kami ingatkan agar membeli pelayanan yang lebih baik lagi pada masyarakat.
Tadi kedua belah pihak sudah bikin surat pernyataan bersama ditandatangani oleh orang tua dan pihak Puskesmas disaksikan oleh dua orang saksi dan perkara sudah dianggap selesai,” tutupnya.
Diminta dari kejadian tersebut agar Dinkes memberikan sanksi kepada setiap Puskesmas, Klinik ataupun Rumah sakit yang mengabaikan perobatan pasien yang membutuhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan mendengar pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota Batam terkait keluhan-keluhan di Masyarakat terkait pelayanan puskesmas ataupun rumah sakit. /Tim