Natuna-Yutelnews.com
Sebagai bentuk transparansi pelayanan publik di bidang kesehatan, Puskesmas Sedanau memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait kebijakan layanan rujukan bagi pasien gawat darurat.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon bersama awak media pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 11.30 WIB, dr. Wan Arie selaku dokter di Puskesmas Sedanau, Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, menyampaikan bahwa pasien gawat darurat yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya untuk rujukan ke RSUD Kabupaten Natuna, termasuk penggunaan speedboat milik Puskeskel sebagai transportasi rujukan laut.
“Pasien gawat darurat yang dirujuk menggunakan speed Puskeskel dan memiliki KIS atau BPJS, tidak dipungut biaya dalam proses rujukan ke rumah sakit,” jelas dr. Wan Arie.
Namun, beliau juga menegaskan bahwa pengantaran atau penjemputan jenazah tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS, sehingga biayanya menjadi tanggung jawab keluarga.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat yang memerlukan tindakan cepat dan tepat.
Repoter:Darmansyah