Hadir Sebagai Saksi Sidang Tambang, Kepala Desa Pancur Beberapa Kali Diperingatkan Majelis Hakim

Yutelnews.com | Jepara
Tiga dari lima saksi yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Jepara, Jawa Tengah, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (8/7/2025).

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap dua terdakwa, yakni Agus Wibowo (60) dan Martin Arie Prasetya (43), atas dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta kegiatan usaha tanpa perizinan.

Ketiga saksi yang hadir yakni Helmi Ferdian, S.Si., M.Si dari Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan DLH Jepara, Widodo, S.T, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Jepara, serta Muh. Arif Asaruddin, S.M, Kepala Desa Pancur. Sementara dua saksi lainnya, Aris Muranto (Kades Gemiring Lor) dan Kresnanto Wibowo, mangkir tanpa keterangan.

Dari ketiga saksi yang diperiksa, Muh. Arif Asaruddin menjadi perhatian utama Majelis Hakim. Ketua Majelis, Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H., beberapa kali memperingatkan Kades Pancur karena memberikan jawaban yang dinilai tidak konsisten dan berbelit-belit.

“Saya peringatkan saudara saksi untuk tidak terus memberikan jawaban yang berputar-putar. Saudara telah disumpah. Memberikan kesaksian palsu bisa dikenakan pidana,” tegas Erven.

Saksi Arif sebelumnya sempat meralat data pendidikan terakhirnya dari lulusan SMA menjadi Sarjana Manajemen. Ia juga berulang kali menyatakan tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal di wilayah desanya, tidak hadir saat penertiban, dan mengklaim desa tidak menerima kontribusi apa pun dari aktivitas tambang tersebut.

Pernyataan tersebut membuat Ketua Majelis Hakim terheran. “Bagaimana mungkin saksi tidak tahu ada aktivitas tambang di wilayahnya, padahal Anda memerintahkan dua perangkat desa ke lokasi. Gakkum KLHK saja yang jauh dari sini bisa tahu,” sindir hakim Erven.

Meragukan keterangan tersebut, Majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali saksi Arif dalam sidang berikutnya. “Hadirkan dia, Pak Jaksa. Bersama dua saksi lainnya yang tidak hadir hari ini,” tandasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi.

Menanggapi jalannya persidangan, Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menekankan pentingnya kejujuran dalam memberi keterangan. “Semua pihak harus menghormati persidangan dengan memberikan kesaksian yang benar. Bila ada kesaksian palsu, kita bisa mengkaji kemungkinan pelanggaran Pasal 242 Ayat 2 KUHP, yang ancamannya hingga sembilan tahun penjara jika merugikan terdakwa dalam perkara pidana,” ujarnya.

Taufiqurrahman

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN