Bangunan Diduga Ilegal di Gang Perbatasan Menteng Raya, GEMAK Desak Penertiban

YUTELNEWS.com | Medan – Sebuah bangunan yang tengah didirikan di jalan menteng raya, gang perbatasan, kelurahan binjai, kecamatan medan denai diduga kuat tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (pbg) dan keterangan rencana kota (krk) bisa membangun, fakta ini diungkap oleh dpp gemak (gerakan masyarakat anti korupsi) dalam hasil investigasi lapangan dan laporan warga setempat.

> “Kami tidak menemukan papan proyek maupun dokumen perizinan yang wajib dipasang sesuai aturan. Ini menandakan lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran,” tegas [Nama Ketua Umum], Ketua Umum Dpp gemak, Kamis (17/7/2025).

Dalam surat resmi bernomor 023/dpp-gemak/VII/2025, dpp gemak telah meminta tanggapan tertulis dari lurah binjai dan camat medan denai, serta mendesak tindakan administratif jika terbukti pembangunan tersebut tanpa izin,surat tersebut juga ditembuskan ke:
Ketua komisi IV dprd Kota medan,satpol pp kota medan

Masyarakat resah, regulasi terancam dilanggar,
menurut warga sekitar, pembangunan berlangsung secara tertutup dan tanpa sosialisasi,tidak ada papan informasi proyek yang lazimnya dipasang pada pembangunan resmi,padahal, sesuai dengan uu no. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan pp no. 16 tahun 2021, setiap bangunan harus melalui proses perizinan pbg dan jangan alasab krk bisa membangun

> “Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Semua orang bisa bangun seenaknya,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Dpp gemak menilai, pembangunan tanpa izin seperti ini berpotensi menimbulkan pelanggaran tata ruang, ketidakadilan sosial, dan bisa menjadi celah praktik korupsi di sektor pengawasan bangunan.

> “Kami mendesak Satpol medan Kota Medan dan Dinas Perkim segera turun tangan. Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, jangan alasan KRK bisa membangun.

Pihak kelurahan binjai dan kecamatan medan denai belum memberikan klarifikasi hingga berita ini dipublikasikan.

 

(Redaksi Rizal hsb)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN