Yutelnews.com / Batam – Polemik dugaan praktik pengoplosan beras oleh PT Usaha Kiat Permata (UKP) di Batu Ampar, Batam, semakin memanas. Tim media yang tergabung dalam Team Light Independent Bersatu (Libas) Kepulauan Riau telah mengirimkan surat resmi permintaan peliputan dan wawancara pada Kamis (7/8/2025), untuk mengklarifikasi isu tersebut. Namun, hingga berita ini terbit, PT UKP tetap bungkam.
Surat itu diterima langsung oleh Fendi, pegawai bagian administrasi. Alih-alih menjawab, pihak perusahaan justru terkesan menghindar. Nomor kontak yang diberikan Fendi kepada tim media bahkan diduga palsu, sehingga komunikasi lanjutan tidak bisa dilakukan.
Ketua Team Libas Kepri, Yusman, mengungkapkan sikap tertutup tersebut sebagai sinyal kuat adanya sesuatu yang disembunyikan.
“Kami datang secara resmi, sesuai prosedur jurnalistik. Tapi yang kami dapat justru penghindaran. Ini menghambat kerja pers, melanggar hak publik untuk tahu, dan bisa masuk ke pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) serta UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Jika dibiarkan, negara bisa kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” tegas Yus.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika benar terbukti melakukan oplosan beras, PT UKP berpotensi melanggar beberapa regulasi:
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Pasal 8: Larangan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar mutu, atau yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan.
2. Undang-Undang Pangan (UU No. 18 Tahun 2012)
Pasal 68: Pelaku usaha pangan wajib menjamin mutu dan keamanan pangan. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda Rp4 miliar.
3. Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999)
Pasal 18 Ayat (1): Menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
4. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008)
Menghalangi akses informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Praktik pengoplosan beras bukan hanya menipu konsumen, tapi juga berpotensi mengacaukan pasar. Kualitas beras yang dioplos akan menurun, dan konsumen membayar harga premium untuk produk yang seharusnya lebih murah.
Lebih jauh, hal ini bisa mengganggu rantai distribusi pangan, memukul kepercayaan publik terhadap pasar, dan menimbulkan kerugian negara melalui manipulasi harga.
“Kalau beras saja sudah dioplos, apa yang bisa kita percaya lagi dari rantai pangan kita? Ini soal perut rakyat, bukan sekadar angka di laporan penjualan,” tambah Yus.
Tuntutan Gibran Center
Ketua Gibran Center Kepri, Darman Parlindungan Purba, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat kementerian.
“APH dan instansi terkait jangan menutup mata. Kami minta tindakan cepat. Kalau PT UKP merasa tidak bersalah, buka pintu dan buktikan. Jangan sampai publik curiga ada pihak yang melindungi,” ujarnya.
Darman menegaskan, isu pangan adalah salah satu dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dan pemerintah harus tegas terhadap siapa pun yang mengganggu stabilitas pangan nasional.
Kronologi
* 7 Agustus 2025 – Tim media Libas Kepri menyerahkan surat permintaan peliputan dan wawancara ke PT UKP, diterima oleh Pendi.
* Pasca penyerahan – Tidak ada balasan resmi. Nomor yang diberikan diduga palsu.
* Upaya lanjutan – Tim mencoba menghubungi gudang PT UKP yang dikelola AL baik melalui telepon dan WhatsApp, namun tak ada respons.
Pertanyaan yang Menggantung
Sikap bungkam PT UKP menimbulkan tanda tanya besar: apakah mereka yakin bisa lolos dari jerat hukum, atau ada kekuatan tertentu yang melindungi? Publik kini menunggu, apakah aparat akan bergerak cepat atau membiarkan isu ini menjadi bara di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti. Kalau perlu, kami akan gelar aksi dan membawa ini ke tingkat nasional. Pangan rakyat bukan bahan mainan,” tutup Yus yang akrab disapa Jony.