YUTELNEWS.com | Setelah sholat dhuhur sekitar pukul 13.00 wib pada selasa 19/12/23, di pemukiman padat penduduk yang terletak dibelakang nya RSUD Soewandhie ada sekolah islam MI SMP Darussalam jalan Tambak Madu II no 55 Surabaya.
Dan di lantai 2 Sekolah islam Darussalam ini terdengar suara para siswa yang sangat ramai, dan ternyata di lantai 2 ini adalah masjid sekolah islam Darussalam yang sudah dipenuhi sekitar seratus lebih siswa siswi MI SMP Darussalam.
Berkumpul nya para siswa-siswi di dalam masjid ini untuk menunggu kedatangan Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan yang akan memberikan penyuluhan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan juga gangster.
Setelah 10 menit berjalan Rombongan Kapolsek simokerto yang mengendarai 2 unit mobil patroli lantas dan sabhara tiba di depan Sekolah islam Darussalam jalan tambak madu II ini.
Kemudian Kompol Mohammad Irfan bersama Pawas Aiptu Dwi, Kanit Provos Aiptu Sugianto dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambakrejo Aipda Soekamto langsung bergegas menuju ke lantai 2 Sekolah Islam MI SMP Darussalam.
Setelah masuk ke dalam masjid Sekolah Islam Darussalam, Kapolsek Simokerto yang asli Makassar Sulawesi Selatan ini disambut Sholawatan dan di iringi musik Hadroh.
Beberapa menit seusai sholawatan selesai, acara pun dimulai dengan sambutan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambakrejo Aipda Soekamto yang menjelaskan ke para siswa-siswi agar mendengarkan dengan serius supaya bisa memahami apa yang nanti akan dijelaskan oleh kapolsek simokerto.
Kemudian waktu nya Kapolsek simokerto Kompol Mohammad Irfan memberikan penyuluhan ke para siswa siswi, Kompol Mohammad Irfan memperkenalkan diri nya terlebih dahulu bahwa beliau nya baru menjabat sebagai kapolsek simokerto baru 3 bulan ini dan 2 minggu yang lalu ada kejadian remaja 15 tahun warga kapasari pedukuhan yang meninggal dunia akibat ikut tawuran antar kelompok gangster di jalan kenjeran depan nya SPBU Sidotopo.
Maka dari itu kedatangan nya di sekolah islam Darussalam ini selain menjelaskan tentang pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara juga menekankan kepada para siswa-siswi MI Darussalam supaya tidak ikut-ikutan gangster dan jangan keluar malam terutama diatas jam 10 malam lebih baiknya di rumah saja.
Lebih baik dimanfaatkan waktunya untuk berkumpul bersama keluarganya dan kegiatan yang positif seperti belajar atau Hadrohan dan sholawatan.
Setelah itu Kompol Mohammad Irfan memberikan pertanyaan ke para siswa-siswi yaitu sebutkan 5 nama gangster yang ada di kota surabaya, dan dengan cepat ada 2 siswa laki-laki yang angkat tangan dan disuruh maju kedepan oleh kapolsek simokerto.
Dan kedua siswa ini secara bergantian menyebutkan satu persatu nama gangster sampai sejumlah lima nama, sesudah bisa menjawab lalu kedua siswa ini di berikan hadiah oleh Kompol Mohammad Irfan Masing-masing uang sebesar 50 ribu rupiah dan sontak suara sorakan gembira dari teman-temannya yang ikut hadir didalam masjid pun bergemuruh.
Selanjutnya Kapolsek simokerto bergantian memberikan pertanyaan ke para siswi pasal berapa tentang senjata tajam? Sedikit berbeda dengan siswa yang laki-laki, kali ini para siswi banyak yang malu-malu untuk menjawab hingga sampai didatangi oleh kanit provos Aiptu Sugianto agar tidak malu dan mau maju kedepan.
Kemudian salah satu siswi yang duduk paling belakang pun berdiri lalu maju kedepan samping kapolsek simokerto dan menjawab pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 lalu langsung diberikan hadih juga uang sebesar 50 ribu rupiah oleh Kompol Mohammad Irfan dan juga di iringi suara gemuruh sorakan gembira dari teman-temannya.
Dengan rutin memberikan penyuluhan undang-undang tentang sajam dan penekanan ke para remaja juga ke orang tua serta guru ke sekolah sekolah dan pemukiman yang kita nilai rawan ada remaja yang ikut dengan gangster atau tawuran ini sebagai upaya kepolisian melakukan pencegahan secara dini untuk membersihkan kota Surabaya .
(Red)
Komentar