Alih Fungsi Jalan kampung Cino Pemko ‘Sembunyikan’ Surat, Transparansi Dipertanyakan

PAYAKUMBUH, YUTELNEWS.COM — 24 Oktober 2025 Transparansi Pemerintah Kota Payakumbuh terkait alih fungsi jalan di kawasan Kampung Cino menjadi sorotan. Hingga berita ini diturunkan, surat alih fungsi dari Walikota Payakumbuh yang telah tiga hari diminta oleh awak media belum juga diberikan oleh pihak Pemko pada, Jum’at (24/10/2025).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengingat lokasi tersebut dulunya adalah jalan umum yang kini telah berdiri lapak-lapak untuk berjualan.

Awak media telah berupaya mendapatkan surat resmi yang menjelaskan perubahan fungsi jalan tersebut, namun permintaan ini seolah terganjal di meja Pemko Payakumbuh.

Ketiadaan dokumen ini menghambat upaya publik untuk memahami dasar hukum dan kebijakan di balik penggunaan jalan umum sebagai area komersil.

Jalan Umum Bukan untuk Relokasi Permanen

Secara regulasi, jalan umum memiliki fungsi utama sebagai jalur lalu lintas dan tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai tempat relokasi permanen.

Penggunaan jalan secara permanen untuk aktivitas komersial seperti lapak jualan, berpotensi besar mengganggu ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, dan bahkan merusak tujuan penataan kawasan yang seharusnya lebih teratur.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Meskipun relokasi sementara di tepi jalan atau trotoar bisa saja dilakukan, namun hal itu harus disertai dengan izin resmi dari pemerintah daerah yang berwenang.

Contohnya adalah relokasi pedagang kaki lima selama pembangunan pasar atau penggunaan jalan untuk pasar yang direvitalisasi, namun sifatnya tidak permanen dan memiliki batas waktu yang jelas.

Prosedur dan Landasan Hukum yang Harus Dipatuhi:

Penggunaan jalan untuk keperluan selain lalu lintas harus mengikuti prosedur ketat:

– Izin Berwenang: Wajib ada izin dari instansi terkait untuk penggunaan jalan sementara.
– Keamanan: Pemasangan tanda peringatan diperlukan demi keselamatan pengguna jalan dan masyarakat.
– Batas Waktu: Penggunaan jalan harus bersifat sementara dan memiliki batas waktu yang tegas.
– Mediasi Masyarakat: Mediasi dengan masyarakat sekitar sangat penting jika relokasi berpotensi mengganggu akses warga.

Landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan dan perubahan fungsi jalan sangat jelas, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketidakjelasan status dan dasar hukum penggunaan jalan umum di Kampung Cino ini menuntut respons cepat dan transparan dari Pemerintah Kota Payakumbuh.

Publik berhak mengetahui apakah penggunaan jalan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjamin ketertiban, keamanan, dan keadilan bagi semua pihak.

( MWL )

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN