NATUNA — YUTELNEWS.com
Dalam rangka menjaga ketertiban administrasi dan kesadaran hukum di tengah masyarakat pesisir, khususnya di wilayah Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, awak media YutelNews.com melakukan kontrol sosial terkait masih ditemukannya praktik jual beli lokasi atau “tanah laut” antar warga.
Padahal secara hukum, tanah atau dasar laut tidak dapat dimiliki pribadi dan tidak bisa diperjualbelikan, karena merupakan bagian dari wilayah perairan negara yang berada di bawah kewenangan pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa pemanfaatan ruang laut harus berdasarkan izin dan tidak dapat dijadikan hak milik perseorangan.
Namun di lapangan, masyarakat pesisir di daerah kepulauan seperti Natuna—terutama di Sedanau—secara turun-temurun telah membangun rumah di atas laut atau di tepi pantai. Hal ini merupakan bentuk kearifan lokal yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kondisi geografis Natuna yang terdiri dari pulau-pulau kecil menjadikan pembangunan di atas laut sebagai salah satu solusi tempat tinggal dan usaha bagi warga.
Pemerintah daerah sendiri melalui kebijakan lokal masih memberi ruang toleransi bagi masyarakat untuk memanfaatkan area pesisir dan laut dangkal sebagai lokasi pembangunan rumah. Namun perlu digarisbawahi bahwa izin tersebut bersifat pemanfaatan ruang laut, bukan hak milik tanah.
Artinya, dalam setiap proses surat menyurat atau transaksi antarwarga, tidak diperkenankan mencantumkan istilah “tanah milik”, melainkan cukup disebut “lokasi pemanfaatan ruang laut” atau “bangunan di atas perairan”.
Praktik jual beli antarwarga sebenarnya tidak sah secara hukum agraria, karena yang berpindah bukan tanahnya, melainkan hanya bangunan dan hak pakai lokasi yang diakui secara sosial oleh masyarakat setempat.
Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, setiap transaksi sebaiknya disertai surat pernyataan yang diketahui pemerintah kelurahan atau desa, dan dicatat sebagai pemanfaatan lokasi, bukan kepemilikan tanah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 juga memberikan dasar hukum bahwa setiap pemanfaatan ruang laut tanpa izin dapat dikenai sanksi tegas, yakni:
Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,
bagi siapa pun yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin lokasi atau izin pengelolaan.
Melalui kontrol sosial ini, awak YutelNews.com mengingatkan masyarakat pesisir, khususnya di Kelurahan Sedanau dan wilayah kepulauan Natuna, agar memahami batas hukum dan menjaga tertib administrasi, sekaligus tetap menghargai kearifan lokal yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat laut.
Harapannya, pembangunan di wilayah pesisir tetap berjalan selaras dengan aturan negara, demi kemakmuran bersama.
Sebagai bentuk kontrol sosial melalui publikasi pemberitaan, YutelNews.com kembali mengingatkan seluruh masyarakat Natuna agar tidak berbesar hati menganggap tanah yang dibeli antarwarga sebagai hak milik pribadi, karena secara hukum status tersebut tetap merupakan wilayah laut milik negara.
Masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dalam setiap proses jual beli dan administrasi, serta mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan bersama di daerah kepulauan Natuna.
Redaksi: Darmansyah
Kabiro Natuna | YUTELNEWS.com












