YUTELNEWS.com | Diduga Pembuangan Limbah dari PT Cakrawala Daya Teknologi dan PT Logam Internasional tepat di dekat PT Active Marine Industries yang berada di Tj. Uncang, Kec. Batu aji, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga berasal dari luar Negeri.
Informasi yang didapatkan oleh tim media bahwa di lokasi tersebut Limbah seperti Ban luar dalam, Kaset VCD lama dan baru, Busa-busa Gabus/ Spon dan jenis lain kini disemen lalu dicor.
“limbah itu Di timbun di depan parkiran,” ucap sumber.
Dikatakan bahwa Perusahaan yang diduga ilegal itu telah Beroperasi dari bulan Juni 2025 hingga kini.
“Polda dulu dan DLH sudah sempat masuk di lokasi namun hingga kini tak ada tindakan tegas Diduga Pekerja Asing tidak mengantongi izin kerja,” ujar narasumber.
“Barang-barang Elektronik dibongkar-bongkar, lalu dipres dan di over, diduga di kirim ke Seilekop, Sampah berasal dari Amerika (luar negeri), 300 orang karyawan disitu,” bebernya.
Ancaman Pidana Pelaku Pembuangan Limbah B3
Pidana bagi pembuangan limbah B3 bisa berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, tergantung pada unsur kesengajaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Jenis sanksi pidana
Pembuangan tanpa izin: Pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp3 miliar.
Penyebab pencemaran atau perusakan lingkungan: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar jika perbuatannya dianggap disengaja dan menyebabkan kerugian serius bagi lingkungan.
Kelalaian: Jika pembuangan limbah B3 dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan, pidananya bisa berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 102: Pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin (terkena sanksi pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar).
Pasal 104: Pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin (terkena sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar).
Pasal 107: Pembuangan limbah B3 secara sengaja yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan (pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar).
Pasal 374: Kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan (pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III).
Limbah elektronik termasuk dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini karena sampah elektronik seperti ponsel, baterai, dan komputer mengandung bahan berbahaya seperti logam berat yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan jika tidak dikelola dengan benar.
Mengapa limbah elektronik berbahaya?
Mengandung zat beracun: Peralatan elektronik mengandung logam berat seperti merkuri, timbal, kadmium, dan arsenik yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
Potensi pencemaran: Jika dibuang sembarangan, zat-zat beracun tersebut dapat meresap ke dalam tanah, mencemari air tanah dan sungai, serta menghasilkan gas berbahaya.
Gangguan kesehatan: Paparan terhadap limbah B3 dari elektronik dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan sistem pencernaan hingga penyakit kronis.
Hingga berita ini diunggah, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Pihak Pengelola Sampah, Perusahaan, Dinas terkait dan APH./ Red
Bersambung…












