GARUT, YUTELNEWS.COM —Aliansi Buruh Gruduk Garut melaksanakan aksi demonstrasi untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), penghapusan sistem magang yang dianggap eksploitatif, dan penegakan keadilan sosial, sesuai dengan UUD 1945.
Aksi ini merupakan respon terhadap sistem upah murah yang dinilai merugikan buruh pada, Selasa(11/11/2025).
Tuntutan Kenaikan UMK Aliansi Buruh agar UMK Garut naik sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang dalam survei mereka mencapai Rp7 juta per bulan, sedangkan UMK saat ini hanya Rp2.300.000.-
Mereka percaya bahwa upah murah mengancam daya beli buruh dan menurunkan kesejahteraan ekonomi wilayah.
Desakan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah, Mereka meminta DPRD Garut untuk menanggapi RUU Ketenagakerjaan yang dinilai semakin menyulitkan pekerja.
Tuntutan juga mencakup pemisahan upah sektor alas kaki dari perusahaan multinasional dan perlindungan hak eks karyawan PT Danbi Internasional.
Penolakan terhadap Sistem Magang, Buruh menolak Permenaker No. 6 Tahun 2020 yang dianggap sebagai legalisasi eksploitasi di mana perusahaan dapat mempekerjakan buruh dengan upah rendah tanpa jaminan.
Buruh menuntut agar magang memberikan pendidikan yang benar dan bukan sekadar cara untuk mengurangi biaya.
Solidaritas Buruh Berbagai serikat pekerja di Garut bersatu dalam perjuangan ini, menekankan bahwa ini lebih dari sekadar tuntutan angka UMK ini adalah tentang martabat buruh.
Mereka menyerukan reforma agraria, pendidikan gratis, penghapusan sistem outsourcing, penciptaan lapangan kerja, dan penolakan PHK.
Aksi Aliansi Buruh Gruduk Garut menggambarkan harapan dan kebutuhan buruh akan keadilan sosial dan kehidupan yang layak.
Buruh telah bersuara keras, dan kini tantangan ada pada Pemkab Garut dan DPRD untuk merespons tuntutan ini.
Aliansi Buruh berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka hingga keadilan sosial terwujud di Garut.
(Jurnalis : Exsel Mochamad Wiki.S.H.,C.PFW)











