YUTELNEWS.com | Tim Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH-CCI) bersama pihak keluarga Pertama apresiasi Polsek Lubuk Baja atas Terjadinya Perdamaian kedua belah pihak. Tidak sampai 24 Jam, Penyelesaian ini tentu sangat luar biasa dan tepat bagi masing-masing pihak. Rabu (26/11/25).
Yusman Ketua LBH CCI dan Wawan selaku Sekretaris sekaligus mewakili keluarga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polsek Lubuk Baja.
“Kami sangat apresiasi kepada Penyidik Polsek Lubuk Baja yang telah memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak, tentu ini sangat luar biasa, Musyawarah dan Mufakat serta kekeluargaan lebih diutamakan daripada Hukum Pidana yang terjadi. Kami mewakili Keluarga dari M. Gulo mengucapkan terimakasih kepada Polsek Lubuk Baja,” Ucap Wawan.
Yusman menambahkan bahwa Musyawarah merupakan suatu proses diskusi dan perundingan bersama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai keputusan yang disepakati bersama (mufakat). Proses ini mengedepankan semangat kebersamaan, keterbukaan, dan saling menghargai pendapat, serta menjadi perwujudan dari nilai demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat.

Kronologis
Bahwa Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan yang terjadi pada hari rabu (26 november 2025 sekira pukul 16.30 wib di depan masjid Darul Hikmah rt 001 / rw 005 Kelurahan Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang dilakukan oleh anak pihak pertama (I) kepada pihak kedua (II) dan juga dilakukan oleh pihak kedua kepada anak pihak pertama, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Adapun kesempatan kesepakatan kedua bola pihak sebagai berikut.
- Pihak pertama dan pria kedua sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan
- Pihak pertama dan pihak kedua bersedia untuk saling memaafkan.
- Pihak pertama dan pihak kedua bersedia untuk tidak saling mengganggu
- Pihak pertama M. Gulo dan pihak kedua (M. Yusuf) bersedia untuk tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari kepada warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Apabila kedua belah pihak melanggar kesepakatan tersebut di atas maka kedua belah pihak bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.
Kesepakatan ini dilakukan dengan atas kesadaran diri masing-masing Pihak tanpa ada pengaruh atau intervensi manapun. Perdamaian itu disaksikan oleh Pihak Kedua Slamet Haryanto dan Sadarman Gulo. /Red













