YUTELNEWS.com | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menangkap 4 orang terduga pelaku pencurian hewan ternak kambing, Minggu 10 Desember 2023, sekira pukul 04.30 Wib.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, mengungkapkan para pelaku itu merupakan residivis. “Mereka berhasil ditangkap pada 3 lokasi berbeda, yaitu Aceh Jaya, Banda Aceh, dan Kabupaten Pidie,” katanya saat konferensi pers, di Kantor Polres setempat, Kamis 21 Desember 2023.
Penangkapan ke 4 tersangka itu, kata Andy, hasil dari pengembangan laporan masyarakat terhadap aksi pelaku yang nekat mencuri satu ekor kambing jantan di Desa Blang Baro, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, mengggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia berkelir putih.
“Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap seorang pelaku inisial TI, beserta barang bukti berupa kambing hasil curian dan mobil digunakan untuk beraksi,” beber Andy.
Dari hasil pengembangan itu, Andy menjelaskan pelaku melakukan aksinya bersama tiga orang rekan lainnya. Saat itu rekannya sudah duluan melarikan diri, dan kemudian ditangkap pada 3 lokasi berbeda.
Adapun 3 orang tersangka itu berinisial HS, F, dan M, warga Aceh Jaya. Sedangkan TI warga Banda Aceh.
Andy menjelaskan dalam hasil pengembangan itu, Tim Opsnal Pores Aceh Jaya bersama Jatanras Polda Aceh menemukan tersangka HS yang terlibat jual beli senjata api ilegal.
“Dia didapati menjual senpi jenis FN modifikasi tanpa izin kepada warga Aceh Barat, inisial MY dengan harga jual Rp 4 juta,” ungkapnya.
Kemudian, kata Andy, saat melakukan penangkapan terhadap inisial MY, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi laras pendek jenis FN sudah dimodifikasi, dan turut ditemukan satu puncuk senjata airsoft gun jenis kamarov, dan sebilah senjata tajam.
Kini pihaknya sedang mendalami darimana senjata itu didapatkan dan sudah berapa banyak diperjual belikan. Menurut informasi diterima, HS merupakan bekas anggota TNI. “Jadi infonya seperti itu,” sebut Andy.
Saat ini MY, warga Aceh Barat beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. “Sementara, untuk para pelaku pencurian ternak bersama barang bukti, kita proses di sini,” tutupnya.
(Kaperwil Aceh/Said Yan Rizal)
Komentar