Kejari Gunungsitoli Diminta Segera Bertindak Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BOSP SMK Negeri 1 Lahewa

GunungsitoliYUTELNEWS.com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli didesak segera memproses laporan kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Lahewa Kabupaten Nias Utara (Nisut)Sumatera Utara (Sumut) Yang di laporkan Lembaga Gemantara Raya Kepulauan Nias pada 23 April 2025.

Fasaaro Zalukhu,SH Sebagai Kuasa Hukum Pelapor Menyampaikan Surat Kepada Kajari Gunungsitoli tertanggal 16 Desember 2025 Nomor 12/Tindaklanjut/KH-CN/XII/2025
Perihal : MOHON PENJELASAN DAN TINDAKLANJUT

Fasaaro Zalukhu,SH dalam surat tersebut bertindak sebagai Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 30 April 2025, yang di tanda tangani oleh Ketua DPD Lembaga Gemantara Raya Kepulauan Nias Febeanus Zalukhu.

Menurut Kuasa hukum pelapor,menyampaikan kepada beberapa awak Media di Gunungsitoli pada hari Rabu,16 Desember 2025 bahwa tujuan kita menyurati Kajari Gunungsitoli,
meminta penjelasan dan tindak lanjut laporan Klien Kami yang telah Membuat laporan/pengaduan secara tertulis di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Anggaran BOSP di SMK Negeri 1 Lahewa TA.2023-2024, yang diduga dilakukan oleh SULAIMAN HAREFA, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa dan RELASI NAZARA, S.Pd sebagai Bendahara SMK Negeri 1 Lahewa yang beralamat di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Kami menyurati Kapala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Mengingat bahwa sejak tanggal 23 April 2025 hingga pada saat ini,Kami melihat bahwa tidak ada perkembangan penanganan terhadap laporan/pengaduan tertulis yang Klien Kami laporkan tersebut,maka Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar memberikan penjelasan perkembangan proses penyelidikan yang sudah di lakukan oleh kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengenai penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Anggaran BOSP MK Negeri 1 Lahewa TA.2023-2024 dan kita mendesak segera menindaklanjuti untuk mendapatkan kepastian hukum.

Ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias.Febeanus Zalukhu.Salah seorang pegiat Anti korupsi di Kepulauan Nias, menyampaikan kepada wartawan, Rabu (17/12) menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari Gunungsitoli yang dinilai lamban memproses laporan kasus korupsi yang di laporkan nya beberapa bulan lalu.

Febeanus mengatakan, bahwa kita telah menyampaikan laporan resmi secara tertulis pada 23 April 2025 di kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Anggaran BOSP di SMK Negeri 1 Lahewa TA.2023-2024, yang diduga dilakukan oleh SULAIMAN HAREFA, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa dan RELASI NAZARA, S.Pd sebagai Bendahara SMK Negeri 1 Lahewa yang beralamat di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara,kedua Terlapor ini,merupakan Suami Istri yang mengelola Anggaran Dana BOSP Selama dua tahun yang di duga tidak jelas penggunaannya.Sehingga Ratusan juta keuangan Negara yang di duga telah di kurupsikan kedua Terlapor (Suami Istri)

Dia juga menyebutkan, maraknya praktek korupsi di daerah karena tidak diimbangi dengan gerak cepat aparat penegak hukum termasuk jaksa dalam menyikapi setiap laporan masyarakat termasuk laporan Lembaga Swadaya Masyarakat “


Febeanus Zalukhu meminta agar laporan kasus dugaaan korupsi yang telah disampaikan diproses dengan segera demi memberi kepastian hukum.Menurutnya kita sudah beberapa kali mempertanyakan,kepada Kajari Gunungsitoli yang menangani Kasus ini Atas Nama Teosofi Lase,SH,mengatakan bahwa sudah melakukan tahapan pemanggilan melalui surat resmi kedua Terlapor dan juga beberapa Saksi.

Ketika kita mempertanyakan lagi kira kira apa kendala kenapa lamban mengungkap kasus ini, katanya sedang menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat provinsi sumatera Utara karena tingkat SMA/K di bawah pengawasan dan kewenangan Dinas Pendidikan provinsi.Kami tidak ada kewenangan untuk melakukan audit tentang Sekolah SMA/K terkecuali Tingkat SD atau SMP.Namun demikian tahapan penyelidikan yang sudah di lakukan telah menemukan beberapa pelanggan hukum, pertama yakni secara aturan tidak boleh mengelola keuangan Negara yang ada hubungan darah atau hubungan keluarga tapi ternyata kedua Terlapor adalah suami istri kemudian beberapa keterangan terkait dugaan yang di laporkan kedua terlapor telah mengakuinya dan tinggal menunggu hasil audit dari inspektorat provinsi sumatera Utara bila.

Maka Febeanus menyampaikan kepada kuasa hukum nya untuk mendesak pihak kepala kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera mengungkap kasus ini dan bila sudah terbukti sesuai dengan pengakuan terlapor maka diminta segera menetapkan sebagai tersangka, karena saya duga bahwa apa yang di sampaikan oleh jaksa itu hanya alasan untuk memperlambat proses penyelidikan.

(ED / Kaperwil)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN