Diduga Management RS Elisabet Langgar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

YUTELNEWS.com / Management Rumah Sakit (RS) Elisabet Batam Kota diduga Langgar UU tentang kesehatan Rumah Sakit. Kejadian tersebut saat salah satu pasien korban Laka Lantas meminta surat rujukan. Sehingga Proses rujukan pasien korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam Kota menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, dan mencuat pada Senin, 29 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media di lapangan, salah satu korban laka lantas dalam kondisi kritis dilarikan ke RS Santa Elisabeth Batam Kota untuk mendapatkan penanganan medis awal.

Walaupun Pihak rumah sakit disebut telah memberikan pelayanan awal kepada pasien, Namun, karena keterbatasan dokter spesialis dan peralatan medis, pihak rumah sakit berencana merujuk pasien ke rumah sakit lain yang dinilai memiliki fasilitas lebih memadai, yakni RS Bunda Halimah.

Persoalan muncul saat proses rujukan hendak dilakukan. Pihak keluarga pasien mengaku diminta untuk melunasi terlebih dahulu biaya perawatan yang telah berjalan sebelum pasien dapat dirujuk.

Padahal, menurut keterangan keluarga, kasus tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas yang proses klaim Jasa Raharja sedang dalam pengurusan.

“Ini kan kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja sedang kami urus. Kami mohon kebijakan agar pasien bisa segera dirujuk karena kondisinya kritis,” ujar pihak keluarga kepada awak media.

Sementara itu, salah satu perawat di RS Santa Elisabeth Batam Kota menyampaikan bahwa pelayanan medis telah diberikan dan terkait pembayaran merupakan kebijakan internal rumah sakit.

Dan ketika salah satu Pihak Keluarga Meminta tentang pernyataan secara tertulis, bahwa ternyata  harus pembayaran terlebih dahulu.

“Kalau kita berikan bayarkan langsung,”ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebelum rujukan dilakukan dan terekam oleh awak media.

Setelah keluarga melihat situasi pasien yang tidak ingin dipublikasikan namanya dalam pemberitaan, salah satu keluarganya melakukan peminjaman uang pada saat itu untuk pembayaran dengan nominal Rp4.500.000 lebih supaya pihak rumah sakit bisa mengeluarkan rujukan. Terlihat jelas Rumah Sakit Elisabeth lebih mementingkan uang daripada nyawa seorang pasien yang terbaring di rumah sakit.

Berharap kepada Kepala Dinas Kesehatan dan khususnya untuk Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan tindakan terhadap pihak rumah sakit biar perilaku seperti ini tidak terjadi lagi karena ini sudah kesekian kali terjadi di Rumah Sakit Kota Batam ini, namun rumah sakit yang melakukan hal tersebut belum mendapatkan tindakan yang serius.

Situasi ini mendapat perhatian awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, dengan mengacu pada sejumlah regulasi pelayanan kesehatan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit.

Merujuk pada Diduga Management RS Elisabet Langgar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menggantikan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat bagi pasien dalam kondisi darurat medis tanpa memandang status pembayaran di awal. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari manajemen RS Santa Elisabeth Batam Centre serta keterangan dari Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya. /Rls -Red

Bersambung..

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN